JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Koja menyegel Koja Trade Mall (KTM) karena kedapatan melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Sebagai sanksinya, mal yang berada di Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara, tidak boleh beroperasi selama 1×24 jam, pada Jumat (8/1/2020).
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
"Setelah kami sidak ke lokasi ditemukan bahwa tidak semua aturan protokol kesehatan diterapkan, seperti tidak membatasi jumlah pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan di stand yang berada di lantai dasar," kata Roslely.
Baca juga: Buka Saat Malam Tahun Baru, 4 Tempat Kuliner Kawasan Jaksel Disegel Satpol PP
"Atas dasar pelanggaran tersebut kita segel mal ini mulai tanggal 8 Januari 2021," sambungnya.
Dalam sidak tersebut, ditemukan tiga pengunjung mal yang tidak memakai masker.
Mereka pun langsung dikenakan sanksi denda administrasi senilai Rp 100.000.
Roslely menuturkan, Satpol PP Kecamatan Koja akan terus melakukan pemantauan di KTM.
Jika pelanggaran terjadi berulang, maka tempat usaha itu akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 50 Juta.
"Kita akan pantau lagi apakah mal ini sudah benar-benar mematuhi ketentuan protokol kesehatan atau belum. Jika belum maka kita kenakan sanksi tegas berupa denda administrasi," ujarnya.
Pihak Manajemen KTM Dadan Sudarna akan menjalankan sanksi yang diberikan dan berjanji akan memperketat penerapan protokol kesehatan.
"Sesuai sanksi yang diberikan hari ini akan kita jalankan dengan melakukan penutupan sementara aktivitas KTM selama 1×24 jam pada Jumat," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.