JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta agar Pemprov DKI Jakarta menerapkan secara baik dan benar Perda tentang Penanggulangan Covid-19.
Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut diyakini Zita bisa menekan laju penularan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Saya selalu sampaikan, terapkan Perda Covid," ujar Zita dalam pesan teks, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: UPDATE 7 Januari: Tambah 2.398 Kasus Covid-19 di Jakarta, 17.382 Orang Masih Dirawat
Zita mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki landasan hukum terkait penanggulangan Covid-19.
Sehingga tidak perlu lagi ada keraguan untuk menerapkan kebijakan untuk penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
"Sudah ada landasan hukumnya tinggal penerapannya harus baik dan benar itu saja," kata Zita.
Dalam Perda Covid yang dimaksud, terdapat beragam wewenang yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta untuk penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Dinkes DKI: Bila Tak Ada Intervensi, ICU di Jakarta Penuh Februari 2021
Wewenang tersebut terdapat dalam Pasal 6, yaitu:
1. Melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19
2. Melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita
3. Melakukan pengawasan aktivitas atau kegiatan masyarakat
4. Melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid-19
5. Menetapkan status wabah atau kejadian luar biasa
6. Memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang
7. Memberikan penghargaan kepada orang yang berjasa dalam penanggulangan Covid-19