Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Memburuk, Pimpinan DPRD DKI Minta Pemprov DKI Terapkan Perda Covid-19

Kompas.com - 07/01/2021, 19:59 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta agar Pemprov DKI Jakarta menerapkan secara baik dan benar Perda tentang Penanggulangan Covid-19.

Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut diyakini Zita bisa menekan laju penularan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Saya selalu sampaikan, terapkan Perda Covid," ujar Zita dalam pesan teks, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: UPDATE 7 Januari: Tambah 2.398 Kasus Covid-19 di Jakarta, 17.382 Orang Masih Dirawat

Zita mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki landasan hukum terkait penanggulangan Covid-19.

Sehingga tidak perlu lagi ada keraguan untuk menerapkan kebijakan untuk penanggulangan Covid-19 di Jakarta.

"Sudah ada landasan hukumnya tinggal penerapannya harus baik dan benar itu saja," kata Zita.

Dalam Perda Covid yang dimaksud, terdapat beragam wewenang yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta untuk penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Dinkes DKI: Bila Tak Ada Intervensi, ICU di Jakarta Penuh Februari 2021

Wewenang tersebut terdapat dalam Pasal 6, yaitu:

1. Melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19

2. Melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita

3. Melakukan pengawasan aktivitas atau kegiatan masyarakat

4. Melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid-19

5. Menetapkan status wabah atau kejadian luar biasa

6. Memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang

7. Memberikan penghargaan kepada orang yang berjasa dalam penanggulangan Covid-19

8. Melakukan pengaturan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta dalam hal pelayanan sumber daya, dan sistem pencatatan pelaporan untuk percepatan penanggulangan Covid-19

Baca juga: Tempat Tidur ICU Pasien Covid-19 di Jakarta Barat Terpakai 96 Persen

9. Melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penaggulangan Covid-19

10. Melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perda tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan dengan aturan turunan Pergub 79 Tahun 2020 dengan sanksi beragam.

Sanksi beragam bisa berupa sanksi administratif, sanksi sosial hingga sanksi denda.

Sanksi yang paling jelas tercatat tanpa aturan turunan pergub adalah sanksi bagi penolak vaksinasi, penolak PCR dan pembawa paksa jenazah berstatus probabel Covid-19.

Sanksi tersebut tertuang dalam BAB X Ketentuan pidana di Pasal 29, 30, 31 dengan pidana denda antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 7,5 juta.

Sementara pandemi Covid-19 di Jakarta semakin memburuk. Jumlah kasus per Kamis ini, bertambah sebanyak 2.398.

Dengan adanya penambahan kasus baru tersebut, jumlah kasus Covid-19 keseluruhan di DKI Jakarta sejak ditemukan mencapai 197.699 kasus.

Sebanyak 17.382 orang masih dalam perawatan. Jumlah itu bertambah 932 pasien aktif dibandingkan hari sebelumnya.

Sementara 176.882 orang sembuh, bertambah 1.441 orang dibandingkan hari kemarin. Penambahan juga terjadi pada korban jiwa akibat Covid-19 sebanyak 25 orang.

Sehingga kini jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Jakarta menjadi 3.435 jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com