Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat Besok, Pemkot Tangerang Langsung Terapkan Aturan PSBB Jawa-Bali

Kompas.com - 07/01/2021, 20:40 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyambut positif instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali.

PSBB Jawa-Bali tercantum dalam instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya.

Instruksi tersebut sejatinya baru akan diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Baca juga: Wakil Gubernur Banten Pastikan PSBB Tangerang Raya Diperketat

Namun, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengatakan, Pemkot akan langsung menerapkan PSBB Jawa-Bali mulai, Jumat (8/1/2021) besok.

"Mulai besok malam, Pemkot akan menindaklanjuti instruksi Kemendagri dalam penanganan PSBB Jawa Bali," ujar Arief ketika ditemui di RSUD Kota Tangerang, Kamis (7/1/2021).

Pemkot Tangerang mulai Jumat besok, akan semakin ketat membatasi mobilitas warga.

Untuk pelaku usaha seperti pedagang, mal, dan sebagainya, Arief mewajibkan mereka untuk menghentikan jam operasional usaha masing-masing pada pukul 19.00 WIB.

"Pedagang dan lainnya sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," tutur Arief.

Selain itu, warga Kota Tangerang yang hendak mengadakan pesta pernikahan di antara tanggal 8 hingga 25 Januari untuk tidak menyiapkan makanan dengan bentuk prasmanan.

Warga yang punya acara tersebut diimbau untuk menyiapkan penganan seperti nasi boks.

"Tapi silakan dengan nasi boks. Supaya tidak makan di lokasi," jelas Arief.

Arief juga mengatakan bahwa akan ada patroli di wilayah Kota Tangerang. Hal tersebut bakal dimulai pada hari Sabtu dan Minggu pekan ini.

"Kita akan lakukan operasi di hari Sabtu dan Minggu. Mulai minggu ini," tambahnya.

Penerapan PSBB Ketat di Kota Tangerang ini, lanjut Arief, untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Pemkot Tangerang Patuhi Aturan PSBB Jawa-Bali, Pedagang Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

"Ini yang kita siapkan dalam rangka mengoptimalisasi bagaimana memutus rantai Covid-19 dan juga menekan angka (pasien) Covid-19," tandasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com