Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut diterbitkan pada 6 Januari 2020.
Dikutip dari salinan lembaran Instruksi, pemerintah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di dunia dan adanya varian baru virus corona.
"Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujar Tito, Kamis (7/1/2021).
Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah kepada daerah di mana Kota Tangerang masuk sebagai salah satu wilayah prioritas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.