Nobu saat ini menjalani wajib lapor pada Senin dan Kamis tiap dua pekan.
Terkait hal tersebut, Yusri menjelaskan bahwa pihaknya belum menahan Nobu karena masih menantikan hasil pemeriksaan Gisel.
"Masih menunggu keterangan saudari GA. Nanti kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, hasilnya seperti apa. Nanti digelar perkara apakah akan ditahan atau tidak," ungkap Yusri.
Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.