TANGERANG, KOMPAS.com – AKM, anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (7/1/2021).
AKM disidang bersama ketiga rekannya, yaitu DS, SY, dan MT, yang sama-sama tersandung kasus narkotika pada Juni 2020.
Terdakwa SY dan MT juga dituntut 10 bulan penjara, sedangkan DS dituntut 1 tahun penjara.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, AKM dan ketiga rekannya dituntut dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapot menjelaskan, tuntutan jaksa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Dia (AKM) membeli ( sabu-sabu) patungan bersama teman-temannya. Sebelum menggunakan, dia (AKM) tertangkap,” kata Dapot usai sidang pembacaan tuntutan.
Baca juga: Polisi Tangkap Anak Wakil WalI Kota Terkait Kasus Narkoba
“Tapi, teman-temannya lebih dahulu menggunakan dan barang buktinya pun 0,51 gram,” tambahnya.
Dapot berujar, JPU telah mengambil kesimpulan bahwa terdakwa AKM serta tiga rekannya adalah pengguna narkotika.
Namun, DS dituntut hukuman lebih berat karena dia juga memiliki ganja.
“Kami bedakan DS dengan tuntutan 1 tahun karena didapatkan ganja juga,” ucap Dapot.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan