Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

Kompas.com - 07/01/2021, 23:46 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – AKM, anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (7/1/2021).

AKM disidang bersama ketiga rekannya, yaitu DS, SY, dan MT, yang sama-sama tersandung kasus narkotika pada Juni 2020.

Terdakwa SY dan MT juga dituntut 10 bulan penjara, sedangkan DS dituntut 1 tahun penjara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, AKM dan ketiga rekannya dituntut dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapot menjelaskan, tuntutan jaksa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Dia (AKM) membeli (sabu-sabu) patungan bersama teman-temannya. Sebelum menggunakan, dia (AKM) tertangkap,” kata Dapot usai sidang pembacaan tuntutan.

Baca juga: Polisi Tangkap Anak Wakil WalI Kota Terkait Kasus Narkoba

“Tapi, teman-temannya lebih dahulu menggunakan dan barang buktinya pun 0,51 gram,” tambahnya.

Dapot berujar, JPU telah mengambil kesimpulan bahwa terdakwa AKM serta tiga rekannya adalah pengguna narkotika.

Namun, DS dituntut hukuman lebih berat karena dia juga memiliki ganja.

“Kami bedakan DS dengan tuntutan 1 tahun karena didapatkan ganja juga,” ucap Dapot.

Sementara itu, kuasa hukum AKM, Sri Arfani, menyatakan akan mengajukan nota keberatan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Dia ingin kliennya direhabilitasi.

“(Tuntutan) 10 bulan (penjara) saya rasa oke. 10 bulan sudah sesuai keinginan kami. Di pledoi pun kami sampaikan keinginan kami adalah rehabilitasi,” kata Sri.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang Digelar Secara Virtual

Sebagai informasi, AKM dan ketiga rekannya diduga menyalahgunakan narkotika pada Juni 2020.

Polisi awalnya menangkap tiga orang dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tangerang, yakni DS, SY, dan MT.

Polisi kemudian menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram dari tangan ketiga tersangka.

Ketiganya kemudian diperiksa secara intensif dan mengaku ada satu orang yang ikut terlibat bersama mereka, yakni AKM.

Polisi akhirnya menangkap AKM. Saat diperiksa secara intensif, keempat pelaku mengaku membeli sabu-sabu tersebut secara patungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com