Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

Kompas.com - 07/01/2021, 23:46 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – AKM, anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (7/1/2021).

AKM disidang bersama ketiga rekannya, yaitu DS, SY, dan MT, yang sama-sama tersandung kasus narkotika pada Juni 2020.

Terdakwa SY dan MT juga dituntut 10 bulan penjara, sedangkan DS dituntut 1 tahun penjara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, AKM dan ketiga rekannya dituntut dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapot menjelaskan, tuntutan jaksa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Dia (AKM) membeli (sabu-sabu) patungan bersama teman-temannya. Sebelum menggunakan, dia (AKM) tertangkap,” kata Dapot usai sidang pembacaan tuntutan.

Baca juga: Polisi Tangkap Anak Wakil WalI Kota Terkait Kasus Narkoba

“Tapi, teman-temannya lebih dahulu menggunakan dan barang buktinya pun 0,51 gram,” tambahnya.

Dapot berujar, JPU telah mengambil kesimpulan bahwa terdakwa AKM serta tiga rekannya adalah pengguna narkotika.

Namun, DS dituntut hukuman lebih berat karena dia juga memiliki ganja.

“Kami bedakan DS dengan tuntutan 1 tahun karena didapatkan ganja juga,” ucap Dapot.

Sementara itu, kuasa hukum AKM, Sri Arfani, menyatakan akan mengajukan nota keberatan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Dia ingin kliennya direhabilitasi.

“(Tuntutan) 10 bulan (penjara) saya rasa oke. 10 bulan sudah sesuai keinginan kami. Di pledoi pun kami sampaikan keinginan kami adalah rehabilitasi,” kata Sri.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang Digelar Secara Virtual

Sebagai informasi, AKM dan ketiga rekannya diduga menyalahgunakan narkotika pada Juni 2020.

Polisi awalnya menangkap tiga orang dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tangerang, yakni DS, SY, dan MT.

Polisi kemudian menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram dari tangan ketiga tersangka.

Ketiganya kemudian diperiksa secara intensif dan mengaku ada satu orang yang ikut terlibat bersama mereka, yakni AKM.

Polisi akhirnya menangkap AKM. Saat diperiksa secara intensif, keempat pelaku mengaku membeli sabu-sabu tersebut secara patungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com