Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Fakta Seputar Penangkapan 3 Pemalsu Surat PCR

Kompas.com - 08/01/2021, 08:56 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Dua konsumen itu telah melakukan pembayaran dengan cara transfer dana senilai Rp 650.000 ke salah satu rekening tersangka.

"Tersangka mematok Rp 650.000 karena kami ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua," kata Yusri.

Namun, kedua konsumen tersebut belum mengambil hasil tes swab palsu. Mereka melarikan diri setelah kasus pemalsuan surat PCR itu ramai setelah dr Tirta mengunggahnya ke media sosial.

"Konsumen sudah membayar, pas ramai dia melarikan diri. Surat tidak diambil," kata Yusri.

Mahasiswa kedokteran

Hasil pemeriksaan polisi, ketiga tersangka pemalsu surat PCR itu berstatus mahasiswa. Salah satunya mahasiswa kedokteran.

"MFA ini merupakan mahasiswa kedokteran yang belum selesai (lulus)," ujar Yusri.

Yusri tak merinci nama dan lokasi para tersangka menuntut ilmu. "Jadi ketiga ini adalah pelajar atau mahasiswa," kata Yusri.

Panggil pihak Bandara

Polisi akan memanggil pihak Bandara Soekarno-Hatta untuk dimintai keterangan terkait tertangkapnya tersangka. Tersangka MAIS beserta dua rekannya pernah menggunakan hasil swab palsu saat ke Bali. Mereka berangkat dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka lolos dalam pemeriksaan.

"Nanti akan kami tanyakan ke sana. Nanti kami akan koordinasi dengan Bandara (Soekarno-Hatta)," ujar Yusri.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Hasil Swab PCR yang Disinggung dr Tirta, Tiga Pria Ditangkap

Yusri tak menyebutkan jadwal pemanggilan pihak Bandara Soekarno-Hatta. Dia hanya memastikan proses pemeriksaan akan segera dilakukan.

Polisi berharap penangkapan para tersangka dapat menjadi pelajaran. Masyarakat diingatkan bahwa mereka dapat dijerat hukum jika memalsukan surat tersebut.

Pihak bandara juga diminta lebih teliti dalam pemeriksaan hasil tes kesehatan calon penumpang.

"Jadi pelajaran untuk tempat penerbangan lain untuk teliti lihat surat tes hasil PCR seseorang," kata Yusri.

"Pembelajaran dari sini, karena kita ketahui bersama kalau dengan modus seperti ini tindak pidana yang dilakukan akibatnya cukup besar bagi masyarakat," tambah Yusri.

Patroli Siber

Ke depan, polisi akan melakukan patroli siber untuk mencegah kasus serupa.

"Kami akan patroli siber untuk bisa mengetahui apakah masih ada akun-akun lain yang mempromosikan modus operandi seperti ini," ucap Yusri.

Polisi kini memburu satu tersangka yang berasal dari Bali. Tersangka itu yang memberikan file FDF surat hasil swab PCR palsu pertama kali kepada para tersangka.

"Kami masih dalami lagi, masih lakukan pengejaran kepada satu orang yang berikan (surat hasil PCR) awalnya," kata Yusri.

Ketiga tersangka yang ditangkap disangkakan dengan Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com