Dua konsumen itu telah melakukan pembayaran dengan cara transfer dana senilai Rp 650.000 ke salah satu rekening tersangka.
"Tersangka mematok Rp 650.000 karena kami ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua," kata Yusri.
Namun, kedua konsumen tersebut belum mengambil hasil tes swab palsu. Mereka melarikan diri setelah kasus pemalsuan surat PCR itu ramai setelah dr Tirta mengunggahnya ke media sosial.
"Konsumen sudah membayar, pas ramai dia melarikan diri. Surat tidak diambil," kata Yusri.
Hasil pemeriksaan polisi, ketiga tersangka pemalsu surat PCR itu berstatus mahasiswa. Salah satunya mahasiswa kedokteran.
"MFA ini merupakan mahasiswa kedokteran yang belum selesai (lulus)," ujar Yusri.
Yusri tak merinci nama dan lokasi para tersangka menuntut ilmu. "Jadi ketiga ini adalah pelajar atau mahasiswa," kata Yusri.
Polisi akan memanggil pihak Bandara Soekarno-Hatta untuk dimintai keterangan terkait tertangkapnya tersangka. Tersangka MAIS beserta dua rekannya pernah menggunakan hasil swab palsu saat ke Bali. Mereka berangkat dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka lolos dalam pemeriksaan.
"Nanti akan kami tanyakan ke sana. Nanti kami akan koordinasi dengan Bandara (Soekarno-Hatta)," ujar Yusri.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Hasil Swab PCR yang Disinggung dr Tirta, Tiga Pria Ditangkap
Yusri tak menyebutkan jadwal pemanggilan pihak Bandara Soekarno-Hatta. Dia hanya memastikan proses pemeriksaan akan segera dilakukan.
Polisi berharap penangkapan para tersangka dapat menjadi pelajaran. Masyarakat diingatkan bahwa mereka dapat dijerat hukum jika memalsukan surat tersebut.
Pihak bandara juga diminta lebih teliti dalam pemeriksaan hasil tes kesehatan calon penumpang.
"Jadi pelajaran untuk tempat penerbangan lain untuk teliti lihat surat tes hasil PCR seseorang," kata Yusri.
"Pembelajaran dari sini, karena kita ketahui bersama kalau dengan modus seperti ini tindak pidana yang dilakukan akibatnya cukup besar bagi masyarakat," tambah Yusri.
Ke depan, polisi akan melakukan patroli siber untuk mencegah kasus serupa.
"Kami akan patroli siber untuk bisa mengetahui apakah masih ada akun-akun lain yang mempromosikan modus operandi seperti ini," ucap Yusri.
Polisi kini memburu satu tersangka yang berasal dari Bali. Tersangka itu yang memberikan file FDF surat hasil swab PCR palsu pertama kali kepada para tersangka.
"Kami masih dalami lagi, masih lakukan pengejaran kepada satu orang yang berikan (surat hasil PCR) awalnya," kata Yusri.
Ketiga tersangka yang ditangkap disangkakan dengan Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.