JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang siswa kelas 4 sekolah dasar (SD) di Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta kini bisa bersekolah lagi.
Sebelumnya, siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah lantaran orangtuanya menunggak uang sumbangan pendidikan (SPP) sejak April 2020.
Namun, kasus dikeluarkannya siswa itu gara-gara menunggak SPP tidak berhenti di situ. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan mediasi hari ini antara pihak orang tua dan pihak sekolah.
Baca juga: Anaknya Kembali Sekolah, Orangtua Janji Bayar Tunggakan SPP
Erlinda Wati, selaku orangtua siswa tersebut, beralasan belum bisa membayar SPP lantaran pandemi Covid-19 telah merontokkan usaha rumah makan mereka.
Berbagai cara ditempuh Erlinda agar anaknya bisa bersekolah kembali.
Siswa tersebut dikeluarkan pada 23 Desember 2020. Sebelum siswa tersebut dikeluarkan, Erlinda terlebih dulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020.
Dalam surat itu, Erlinda diharuskan melunasi iuran paling lambat pada 14 Desember 2020.
"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," kata Erlinda saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Curahan Hati Orangtua Pasca Anaknya Dikeluarkan Sekolah Setelah Tak Mampu Bayar SPP
Ketika bertemu kepala sekolah, Erlinda diminta membuat surat keterangan tidak mampu dari RT dan RW. Namun, kala itu pengurus RT dan RW di tempat tinggalnya tak bisa ditemui.
Erlinda pun gagal mendapatkan surat keterangan tidak mampu. Kemudian, ia mendapatkan pesang singkat dari kepala sekolah bahwa anaknya tak lagi bisa melanjutkan pendidikan di SD Terpadu Putra 1, terhitung mulai 23 Desember 2020.
Erlinda memastikan, dirinya bukan tidak mau bayar, tetapi tidak mampu bayar karena usahanya terdampak pandemi Covid-19. Tunggakan SPP yang belum dia lunasi Rp 13 juta.
"Siapa sih yang mau enggak bayar uang sekolah. Kami mau bayar kok, bukan enggak mau. Cuma gimana keadaan saya sekarang," kata Erlinda.