JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang siswa kelas 4 sekolah dasar (SD) di Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta kini bisa bersekolah lagi.
Sebelumnya, siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah lantaran orangtuanya menunggak uang sumbangan pendidikan (SPP) sejak April 2020.
Namun, kasus dikeluarkannya siswa itu gara-gara menunggak SPP tidak berhenti di situ. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan mediasi hari ini antara pihak orang tua dan pihak sekolah.
Baca juga: Anaknya Kembali Sekolah, Orangtua Janji Bayar Tunggakan SPP
Erlinda Wati, selaku orangtua siswa tersebut, beralasan belum bisa membayar SPP lantaran pandemi Covid-19 telah merontokkan usaha rumah makan mereka.
Berbagai cara ditempuh Erlinda agar anaknya bisa bersekolah kembali.
Siswa tersebut dikeluarkan pada 23 Desember 2020. Sebelum siswa tersebut dikeluarkan, Erlinda terlebih dulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020.
Dalam surat itu, Erlinda diharuskan melunasi iuran paling lambat pada 14 Desember 2020.
"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," kata Erlinda saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Curahan Hati Orangtua Pasca Anaknya Dikeluarkan Sekolah Setelah Tak Mampu Bayar SPP
Ketika bertemu kepala sekolah, Erlinda diminta membuat surat keterangan tidak mampu dari RT dan RW. Namun, kala itu pengurus RT dan RW di tempat tinggalnya tak bisa ditemui.
Erlinda pun gagal mendapatkan surat keterangan tidak mampu. Kemudian, ia mendapatkan pesang singkat dari kepala sekolah bahwa anaknya tak lagi bisa melanjutkan pendidikan di SD Terpadu Putra 1, terhitung mulai 23 Desember 2020.
Erlinda memastikan, dirinya bukan tidak mau bayar, tetapi tidak mampu bayar karena usahanya terdampak pandemi Covid-19. Tunggakan SPP yang belum dia lunasi Rp 13 juta.
"Siapa sih yang mau enggak bayar uang sekolah. Kami mau bayar kok, bukan enggak mau. Cuma gimana keadaan saya sekarang," kata Erlinda.
KPAI Ikut Bertindak
Retno Listyarti, komisioner KPAI di bidang pendidikan, mengatakan sudah mendapat laporan tentang kasus ini.
"Ini kan sekolah swasta, tetapi kan negara itu harus tetap memenuhi hak atas pendidikan kan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah. Jadi kami akan memanggil sekolah, Dinas Pendidikan DKI dan Sudin Pendidikan Jaktim," kata Retno, Rabu.
Baca juga: Panggil Sekolah yang Keluarkan Murid karena Tak Bisa Bayar SPP, KPAI: Bukan Salah Anak!
KPAI akan meminta Disdik DKI Jakarta dan pihak sekolah mencari jalan keluar untuk masalah itu. Tujuannya agar siswa yang bersangkutan tetap mendapatkan haknya mengenyam pendidikan.
KPAI juga menyayangkan pihak sekolah yang dianggap merenggut hak anak dalam mengenyam pendidikan.
"Itu kan bukan urusan anaknya (menunggak SPP), itu urusan orangtua dengan sekolah. Anak mestinya tidak mengalami ini, tapi untuk anak pemenuhan haknya harus dipikirkan. Terkait ini, tentu kami menyayangkan," kata Retno.
Setelah mediasi, siswa tersebut akhirnya bisa bersekolah kembali. Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengonfirmasi hal ini.
"(Masalah) sudah clear, sudah selesai. Siswanya sekolah kembali," kata Kabid Sekolah Dasar dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Momon Sulaeman, saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).
Kendati demikian, Momon mengatakan bahwa siswa tersebut masih belajar di rumah secara daring.
"Sekarang kan belum (pembelajaraan) tatap muka," tutur Momon.
Baca juga: Disdik DKI: Siswa SD yang Dikeluarkan karena Tunggak SPP Sudah Bersekolah Kembali
Erlinda Wati juga mengonfirmasi bahwa anaknya sudah sekolah kembali.
"Mulai hari ini sekolah kembali," kata Erlinda, Kamis.
Kendati demikian, Erlinda mengatakan bahwa ia akan melanjutkan kasus mediasi pada hari ini.
"(Mediasi) belum beres. Saya akan kembali ke KPAI besok," ucap Erlinda, Kamis petang.
Erlinda masih mengganjal soal surat yang dikeluarkan pihak sekolah kepada dirinya.
"Masak di surat (yang dikeluarkan sekolah), katanya pihak orangtua sudah dipanggil berkali-kali untuk melunasi SPP. Padahal kan baru satu kali," ujar Erlinda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.