Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Berikut Hal yang Perlu Diketahui soal PPKM di Kota Tangerang

Kompas.com - 08/01/2021, 11:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai hari ini hingga 25 Januari 2021.

PPKM di Kota Tangerang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pembatasan kegiatan di Kota Tangerang berlaku lebih awal dibanding keputusan pemerintah yang memberlakukan pembatasan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca juga: Tindaklanjuti PPKM Jawa-Bali, Polri Terbitkan Surat Telegram

Apa saja aturan yang ditegakkan selama PPKM di Kota Tangerang?

1. Mal dan Kegiatan Usaha Tutup Pukul 19.00 WIB

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mewajibkan para pelaku usaha menghentikan jam operasional usaha pada pukul 19.00 WIB.

"Pedagang dan lainnya, sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," ujar Arief, Kamis (8/1/2021).

Nantinya, jajaran Pemkot Tangerang bersama Kepolisian akan menggelar patroli guna memantau penegakan aturan selama PPKM.

"Kita akan lakukan operasi di hari Sabtu dan Minggu. Mulai minggu ini," tambah Arief.

2. Tak Ada Prasmanan dalam Pesta Pernikahan

Arief melarang masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan untuk menyiapkan makanan secara prasmanan. Dia mengimbau masyarakat menyediakan makanan dalam bentuk nasi kotak.

"Tapi, silakan dengan nasi boks supaya tidak makan di lokasi," ujar Arief.

Baca juga: Kota Tangerang Berlakukan PPKM Mulai Hari Ini, Toko hingga Restoran Hanya Boleh Buka sampai Pukul 19.00 WIB

3. Pembatasan Kegiatan Perkantoran, Tempat Ibadah, dan Sosial-Budaya

Apabila mengacu pada keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, maka Pemkot Tangerang wajib membatasi kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk kegiatan perkantoran, maksimal 25 persen karyawan yang diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office.

Selain itu, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

4. Sekolah Secara Daring dan Dine-in Restoran Maksimal 25 Persen

Kegiatan belajar mengajar di Pemkot Tangerang hanya diperbolehkan dilakukan secara daring.

Untuk fasilitas makan dan minum di restoran (dine-in), restoran harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen. Sementara itu, pemesanan makanan secara online atau delivery order tetap diizinkan.

Baca juga: Satgas Tegaskan Kebijakan PPKM Bersifat Wajib di Jawa dan Bali

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com