JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai hari ini hingga 25 Januari 2021.
PPKM di Kota Tangerang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pembatasan kegiatan di Kota Tangerang berlaku lebih awal dibanding keputusan pemerintah yang memberlakukan pembatasan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Baca juga: Tindaklanjuti PPKM Jawa-Bali, Polri Terbitkan Surat Telegram
Apa saja aturan yang ditegakkan selama PPKM di Kota Tangerang?
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mewajibkan para pelaku usaha menghentikan jam operasional usaha pada pukul 19.00 WIB.
"Pedagang dan lainnya, sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," ujar Arief, Kamis (8/1/2021).
Nantinya, jajaran Pemkot Tangerang bersama Kepolisian akan menggelar patroli guna memantau penegakan aturan selama PPKM.
"Kita akan lakukan operasi di hari Sabtu dan Minggu. Mulai minggu ini," tambah Arief.
Arief melarang masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan untuk menyiapkan makanan secara prasmanan. Dia mengimbau masyarakat menyediakan makanan dalam bentuk nasi kotak.
"Tapi, silakan dengan nasi boks supaya tidak makan di lokasi," ujar Arief.
Apabila mengacu pada keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, maka Pemkot Tangerang wajib membatasi kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk kegiatan perkantoran, maksimal 25 persen karyawan yang diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office.
Selain itu, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Kegiatan belajar mengajar di Pemkot Tangerang hanya diperbolehkan dilakukan secara daring.
Untuk fasilitas makan dan minum di restoran (dine-in), restoran harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen. Sementara itu, pemesanan makanan secara online atau delivery order tetap diizinkan.
Baca juga: Satgas Tegaskan Kebijakan PPKM Bersifat Wajib di Jawa dan Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.