JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) Dr. dr. Wani Devita Gunardi, Sp.MK (K) mengatakan akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi terberat, yakni drop out, jika kepastian hukum telah diterima oleh MFA, mahasiswa UKRIDA yang kini menjadi tersangka pembuat surat PCR palsu.
"Ukrida akan mengikuti perkembangan kasus Sdr. MFA hingga memiliki keputusan hukum yang tetap. Setelah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi yang terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida," jelas Wani melalui keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Ini Peran 3 Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Swab PCR
Namun, Wani menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi sementara berupa skorsing untuk MFA pada saat ini.
"Pada waktu rilis ini dikeluarkan, dengan menerapkan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan keterangan yang telah dikeluarkan aparat penegak hukum, Ukrida memutuskan memberikan sanksi sementara, yaitu skorsing kepada Sdr. MFA," kata Wani.
Wani kemudian menegaskan, tindakan MFA dilakukan atas nama individu dan di luar sepengetahuan Ukrida.
Sebagai seorang mahasiswa, lanjutnya, MFA tidak memiliki hak maupun kompetensi untuk menuliskan atau menghasilkan administrasi medis, seperti resep dan hasil lab.
Karena aksi tersebut, MFA dinyatakan telah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa yang berlaku.
"Ukrida sangat menyayangkan aksi Sdr. MFA yang telah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa, dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya dan bagi semu orang yang sedang menempuh pendidikan," jelasnya.
Baca juga: 3 Tersangka Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Berstatus Mahasiswa, Salah Satunya Jurusan Kedokteran
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga orang dalam kasus pemalsuan hasil tes swab PCR Covid-19 yang mengatasnamakan PT BF untuk diperjualbelikan ke masyarakat.
Ketiga, yaitu MFA, EAD, dan MAIS, telah jadi tersangka.
Hasil pemeriksaan polisi, ketiga tersangka pemalsu surat PCR itu berstatus mahasiswa. Salah satunya mahasiswa kedokteran.
"MFA ini merupakan mahasiswa kedokteran yang belum selesai (lulus)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (7/1/2021).
Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.
Para tersangka hanya membutuhkan KTP konsumen untuk membuat dokumen hasil tes PCR Covid-19 palsu.
Baca juga: Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Sempat Lolos Pemeriksaan Dokumen di Bandara Soetta
Mereka memasukkan identitas konsumen secara lengkap ke dalam file PDF yang telah disiapkan.