JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka Rizieq Shihab menolak pemberian oksigen dari dokter jaga yang ingin menangani keluhan sakit saat di rutan pada akhir Desember 2020.
Yusri menyebutkan, Rizieq bersikeras hanya ingin menggunakan oksigen miliknya.
"Kemarin pada saat dia tidak enak badan karena ada asam lambung, kita siapkan oksigen. Kita kasih tidak mau, dia maunya oksigennya dia," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Prematur
Yusri mengatakan, Rizieq juga meminta pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pribadinya dari MER-C.
Namun, lanjut Yusri, penanganan kondisi kesehatan Rizieq juga turut didampingi tim kesehatan Polda Metro Jaya.
"Bukan (hanya dari MER-C). Polda juga ada, MER-C juga. Dia minta didampingi oleh dokter pribadinya dari MER-C," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menyebut telah menerapkan prosedur standar operasional (standard operational procedure/SOP) dalam menangani kondisi Rizieq Shihab yang mengeluh sakit.
Rizieq mengaku, kondisi tubuhnya sempat drop sehingga membutuhkan oksigen karena sakit lambung yang dialaminya.
Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dibatalkan, FPI: PN Jaksel Sepertinya Diintervensi
"Kondisi sekarang bagus, tadi baru dicek lagi. Kita SOP untuk kesehatan dia kita lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, Rizieq kerap membawa oksigen sebelum ditahan atas kasus kerumunan.
"Memang sebelum (dia) masuk sini selalu bawa tabung oksigen. Di mobilnya juga ada tabung oksigen," kata Yusri.
Kini, polisi dan dokter pribadi Rizieq dari MER-C terus memantau kondisi pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan pemerintah itu.
Kondisi Rizieq saat ini sudah membaik dari sebelumnya. Adapun saturasi oksigennya saat ini berada di angka 98 persen.
"Sehat itu dia sekarang baru dicek lagi sama tim kesehatan dia dan sama kita, dia punya oksigen 98 persen," kata Yusri.
Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Sakit, Polisi Sebut Sudah Ditangani Sesuai SOP
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.