JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi mendesak pemerintah agar menyediakan infrastruktur digital guna mengatasi masalah ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sebab, menurut Diana, Indonesia memiliki potensi yang besar di bidang digital. Terlebih dengan adanya pandemi yang memaksa pelaku usaha beradaptasi secara cepat.
"Indonesia adalah pasar besar dan potensial untuk menyerap arus digitalisasi, karena populasinya lebih dari 267 juta jiwa dan jumlah generasi milenial yang cukup dominan, sekitar 60 persen dari jumlah penduduk. Potensi ini yang dilihat juga oleh Kadin," kata Diana kepada Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kadin DKI Berkeberatan dengan PPKM 11-25 Januari 2021
Namun, Diana berpesan agar penyediaan infrastruktur digital tak hanya berpusat di perkotaan, melainkan juga menyentuh area pedesaan.
"Walaupun pada awalnya terkesan sulit namun saat ini saya sudah dapat melihat bahwa dunia usaha sudah mulai terbiasa dengan sebuah tatanan ekonomi digital yang baru," tutur Diana.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.
Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Libatkan Polisi dan TNI Awasi WFO 25 Persen Saat PPKM
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Guna menyesuaikan aturan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca juga: Anies Sudah Tanda Tangan Pergub soal PPKM Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar, aturan dan substansi yang sebelumnya diterapkan dalam PSBB transisi disesuaikan dengan ketentuan pembatasan masyarakat dari Pemerintah Pusat.
Dia memberikan contoh aturan mengenai pembatasan karyawan yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas, dengan penyesuaian ini maka karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen dari kapasitas.
"Yang makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Ini kami sesuaikan semua," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.