Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangsel Putuskan PPKM Dimulai Besok

Kompas.com - 08/01/2021, 20:51 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Sabtu (9/1/2021) besok.

Pembatasan tersebut diterapkan lebih awal dibandingkan keputusan pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.

"Untuk di tanggal 9 Januari sampai dengan tanggal 25 Januari 2020," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) malam.

Menurut Airin, pihaknya sepakat untuk langsung memperketat pembatasan kegiatan masyarakat karena kasus positif Covid-19 dan kematian yang meningkat.

Baca juga: Ancaman Covid-19 di Tangsel Kian Nyata, Krisis Ruang Isolasi hingga Angka Kematian Tinggi

Airin berujar, positivity rate di Tangerang Selatan mencapai 4,3 persen, naik dari sebelumnya sebesar 3 persen.

Sementara itu, tingkat kematian akibat Covid-19 sebesar 5,4 persen.

"Untuk angka kematian ini menjadi PR besar bagi kami dan menjadi keprihatinan bagi kami. Sekarang 5,4 persen, padahal sebelumnya 3 persen. Bukan untuk menakut-nakuti, tapi ini riil datanya," kata Airin.

Selain itu, ketersediaan ruang perawatan pasien Covid-19 di wilayah Tangerangan Selatan juga semakin menipis.

Airin menyebutkan bahwa ruang ICU maupun HCU di rumah sakit rujukan di wilayah Tangerang Selatan kini hanya tersisa kurang dari 10 persen.

"Ruang ICU sekarang posisi per hari ini terisi 90 persen lebih, ruang perawatan 90 persen lebih," ungkapnya.

Baca juga: Blok Makam Khusus Jenazah Covid-19 Penuh, TPU Jombang Tangsel Siapkan Lahan Baru

Airin mengaku sudah menandatangani Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan yang menyatakan akan ada perubahan kebijakan dari pembatasan sebelumnya.

"Hari ini saya menandatangani surat edaran wali kota yang menyatakan bahwa ada perbedaan dari surat edaran yang sebelumnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Rabu (6/1/2021), pemerintah pusat memutuskan akan melaksanakan PPKM di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisasi penularan Covid-19 yang kini semakin masif.

Baca juga: Jumlah Penerima Bansos Tunai di Tangsel Berkurang Setelah Dikoreksi Kemensos

Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan, di antaranya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.

Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pemerintah pusat juga memberikan acuan daerah yang memenuhi kriteria dilakukannya pembatasan, di antaranya seluruh DKI Jakarta; Jawa Barat meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi; serta Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com