JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak menahan artis Gisel Anastasia meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video dewasa yang tersebar di media sosial.
Polisi menyebut Gisel hanya wajib lapor yang dijadwalkan setiap Senin dan Kamis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan beberapa pertimbangan.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Gisel Dicecar 49 Pertanyaan Terkait Kasus Video Syur, Polisi: Semuanya Bisa Dia Jawab
Pertimbangan lainnya, Gisel masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua, khususnya ibu.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibu sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor," kata Yusri.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Dikenai Wajib Lapor
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Menyesal dan minta maaf
Polisi sudah memeriksa Nobu dan Gisel dalam waktu terpisah.
Kepada wartawan, Nobu mengaku menyesal atas apa yang telah terjadi.
"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal," kata dia sambil menelungkupkan tangannya.