TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memperketat kegiatan sosial, keagamaan, hingga perekonomian di Tangerang Selatan.
Hal tersebut menyusul pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Tangerang Selatan mulai Sabtu (9/1/2021) sampai 25 Januri 2020.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, akan ada surat edaran yang menjelaskan mengenai perbedaan sejumlah kebijakan dari pembatasan sebelumnya.
Dia mencontohkan kegiatan keagamaan di tempat peribadatan akan dibatasi maksimal 50 persen.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menutup seluruh fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial dan budaya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangsel Putuskan PPKM Dimulai Besok
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga membatasi jumlah orang yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari total karyawan.
Kebijakan ini berlaku untuk kantor pemerintahan maupun sektor swasta.
"Baik kantor pemerintahan maupun swasta itu work from home 75 persen, jadi 25 persen yang bekerja (di kantor). Kalau di surat edaran yang sebelumnya 50 persen," ujar Airin kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) malam.
Kemudian, untuk kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah hingga perguruan tinggi di wilayah Tangerang Selatan, tetap dilaksanakan secara daring.
"Tadi kami juga komunikasi dengan Kementerian Agama mereka juga sepakat seperti kami," kata Airin.
Baca juga: Ancaman Covid-19 di Tangsel Kian Nyata, Krisis Ruang Isolasi hingga Angka Kematian Tinggi
Sementara itu, jam operasional di pusat perbelanjaan dan juga rumah makan akan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Khusus untuk rumah makan di luar pusat perbelanjaan, kata Airin, diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB dan diperbolehkan melayani pesan antar hingga pukul 22.00 WIB.
"Tapi di luar mal ketentuannya adalah boleh makan di restoran tapi dengan kapasitas 25 persen, kalau kemarin 50 persen, sekarang 25 persen," kata Airin.
Kendati demikian, Airin menegaskan bahwa operasional sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap beroperasi normal.
"Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.