TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memperketat kegiatan sosial, keagamaan, hingga perekonomian di Tangerang Selatan.
Hal tersebut menyusul pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Tangerang Selatan mulai Sabtu (9/1/2021) sampai 25 Januri 2020.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, akan ada surat edaran yang menjelaskan mengenai perbedaan sejumlah kebijakan dari pembatasan sebelumnya.
Dia mencontohkan kegiatan keagamaan di tempat peribadatan akan dibatasi maksimal 50 persen.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menutup seluruh fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial dan budaya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangsel Putuskan PPKM Dimulai Besok
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga membatasi jumlah orang yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari total karyawan.
Kebijakan ini berlaku untuk kantor pemerintahan maupun sektor swasta.
"Baik kantor pemerintahan maupun swasta itu work from home 75 persen, jadi 25 persen yang bekerja (di kantor). Kalau di surat edaran yang sebelumnya 50 persen," ujar Airin kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) malam.
Kemudian, untuk kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah hingga perguruan tinggi di wilayah Tangerang Selatan, tetap dilaksanakan secara daring.
"Tadi kami juga komunikasi dengan Kementerian Agama mereka juga sepakat seperti kami," kata Airin.
Baca juga: Ancaman Covid-19 di Tangsel Kian Nyata, Krisis Ruang Isolasi hingga Angka Kematian Tinggi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.