Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Tangsel Dimulai Besok, Kegiatan di Tempat Ibadah hingga Operasional Mal Dibatasi

Kompas.com - 08/01/2021, 21:32 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memperketat kegiatan sosial, keagamaan, hingga perekonomian di Tangerang Selatan.

Hal tersebut menyusul pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Tangerang Selatan mulai Sabtu (9/1/2021) sampai 25 Januri 2020.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, akan ada surat edaran yang menjelaskan mengenai perbedaan sejumlah kebijakan dari pembatasan sebelumnya.

Dia mencontohkan kegiatan keagamaan di tempat peribadatan akan dibatasi maksimal 50 persen.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menutup seluruh fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial dan budaya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangsel Putuskan PPKM Dimulai Besok

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga membatasi jumlah orang yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari total karyawan.

Kebijakan ini berlaku untuk kantor pemerintahan maupun sektor swasta.

"Baik kantor pemerintahan maupun swasta itu work from home 75 persen, jadi 25 persen yang bekerja (di kantor). Kalau di surat edaran yang sebelumnya 50 persen," ujar Airin kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) malam.

Kemudian, untuk kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah hingga perguruan tinggi di wilayah Tangerang Selatan, tetap dilaksanakan secara daring.

"Tadi kami juga komunikasi dengan Kementerian Agama mereka juga sepakat seperti kami," kata Airin.

Baca juga: Ancaman Covid-19 di Tangsel Kian Nyata, Krisis Ruang Isolasi hingga Angka Kematian Tinggi

Sementara itu, jam operasional di pusat perbelanjaan dan juga rumah makan akan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Khusus untuk rumah makan di luar pusat perbelanjaan, kata Airin, diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB dan diperbolehkan melayani pesan antar hingga pukul 22.00 WIB.

"Tapi di luar mal ketentuannya adalah boleh makan di restoran tapi dengan kapasitas 25 persen, kalau kemarin 50 persen, sekarang 25 persen," kata Airin.

Kendati demikian, Airin menegaskan bahwa operasional sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap beroperasi normal.

"Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com