Oleh karena itu, polisi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Gisel pada Jumat (8/1/2021).
Mantan istri Gading Marten itu pun memenuhi panggilan kepolisian pada Jumat kemarin. Gisel diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan, Gisel menemui awak media dan memohon dukungan untuk menjalani proses hukum terkait kasus video konten dewasa itu.
"Saya mohon doanya, mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," ujar Gisel.
Baca juga: Gisel Dicecar 49 Pertanyaan Terkait Kasus Video Syur, Polisi: Semuanya Bisa Dia Jawab
Dikonfirmasi terpisah, Yusri mengatakan, penyidik akhirnya memutuskan tak menahan Gisel karena dia bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Alasan serupa juga menjadi pertimbangan kepolisian untuk tidak menahan Nobu.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat.
Baca juga: Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Gisel: Saya Mohon Doa dan Dukungan
Pertimbangan lainnya untuk tidak menahan Gisel adalah dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua, khususnya ibu.
Oleh karena itu, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis setiap dua pekan.
"Untuk Saudari GA, berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibu sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.