JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan artis peran Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes meski berstatus sebagai tersangka kasus konten video dewasa.
Untuk diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Polisi menyebut keduanya juga mengakui bahwa mereka merupakan pemeran dalam video syur yang beredar di media sosial.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video syur itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017. Keduanya memiliki hubungan sebagai rekan kerja dalam pergelaran otomotif.
Baca juga: Polisi Akan Segera Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu
Gisel awalnya mengajak Nobu yang kala itu bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama. Keduanya memutuskan bertemu di Medan. Selepas pekerjaan dituntaskan, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan berhubungan seksual di salah satu hotel.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Lantas, mengapa keduanya tidak ditahan?
Nobu dan Gisel awalnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 4 Januari 2021. Namun, hanya Nobu yang memenuhi panggilan kepolisian.
Nobu diperiksa sekitar 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Usai diperiksa, Nobu pun menyapa awak media dan menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menjalani rangkaian pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.
"Sebagai warga negara Indonesia, saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif," kata Nobu.
Baca juga: Polisi Belum Menahan Nobu sebagai Tersangka karena Alasan Ini
Nobu juga menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas apa yang telah terjadi.
"Saya benar-benar menyesal, atas semua yang sudah saya lakukan, mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya. Saya mohon dukungan teman-teman, doa," ujar Nobu.
"Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," tambahnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kala itu mengatakan, Nobu tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena polisi masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Gisel.
Gisel diketahui mangkir dari panggilan pertama Kepolisian karena harus menjemput putrinya yang baru saja berlibur di Bali.
"Yang bersangkutan (Gisel) hari ini tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," ujar Yusri, Senin (4/1/2021).