JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berbagai kebijakan yang diterapkan Pemerintah mengenai pembatasan kegiatan menyebabkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Sarman melanjutkan, banyaknya kebijakan yang dikeluarkan selama pandemi memukul aktivitas usaha. Bahkan, dia menyebut, adanya pembatasan berpotensi menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran ada penurunan omzet perdagangan.
"Dengan demikian, boleh dikatakan lagi-lagi pelaku usaha yang sangat merasakan hal ini dan potensi-potensi terjadinya angka PHK kmudian juga angka pekerja yang dirumahkan, itu sangat berpeluang untuk terjadi," tutur Sarman kepada Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Jakarta Berlakukan PPKM, Pengusaha: Bukan Lagi Cari Untung, Yang Terpenting Bertahan
Sarman menuturkan, dengan adanya kebijakan baru yakni Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka kunjungan masyarakat ke Jawa dan Bali lebih dibatasi. Tentunya, kebijakan ini berdampak pada sektor usaha seperti pariwisata, transportasi, dan logistik.
Lalu pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran. Hal ini berdampak bagi sektor usaha ritel, kuliner, hingga restoran.
"Ini kan hampir sama dengan PSBB yang diperketat sebenarnya," ucap Sarman.
Baca juga: PPKM di Tangsel Dimulai Hari Ini, Mal Tutup Pukul 19.00, Restoran dan PKL Jam 20.00
Sebelumnya para pengusaha berharap kondisi perekonomian mulai membaik pada awal tahun, terlebih dengan adanya rencana vaksinasi Covid-19.
Namun harapan itu pupus saat Pemerintah Pusat menerapkan PPKM pada 11-25 Januari 2021. Dengan kondisi ini, pengusaha hanya berusaha untuk bertahan di tengah pandemi.
"Jadi memang bagi dunia usaha ya pada awal tahun ini rasa optimis itu sementara harus disimpan dulu. Karena ini masih melihat perkembangan kebijakan Pemerintah menyangkut pengendalian penularan Covid-19," kata dia.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 3-17 Januari 2021.