Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HIPPI: Perubahan Kebijakan Selama Pandemi Buat Ketidakpastian Sektor Usaha

Kompas.com - 09/01/2021, 09:49 WIB
Rosiana Haryanti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berbagai kebijakan yang diterapkan Pemerintah mengenai pembatasan kegiatan menyebabkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Sarman melanjutkan, banyaknya kebijakan yang dikeluarkan selama pandemi memukul aktivitas usaha. Bahkan, dia menyebut, adanya pembatasan berpotensi menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran ada penurunan omzet perdagangan.

"Dengan demikian, boleh dikatakan lagi-lagi pelaku usaha yang sangat merasakan hal ini dan potensi-potensi terjadinya angka PHK kmudian juga angka pekerja yang dirumahkan, itu sangat berpeluang untuk terjadi," tutur Sarman kepada Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Jakarta Berlakukan PPKM, Pengusaha: Bukan Lagi Cari Untung, Yang Terpenting Bertahan

Sarman menuturkan, dengan adanya kebijakan baru yakni Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka kunjungan masyarakat ke Jawa dan Bali lebih dibatasi. Tentunya, kebijakan ini berdampak pada sektor usaha seperti pariwisata, transportasi, dan logistik.

Lalu pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran. Hal ini berdampak bagi sektor usaha ritel, kuliner, hingga restoran.

"Ini kan hampir sama dengan PSBB yang diperketat sebenarnya," ucap Sarman.

Baca juga: PPKM di Tangsel Dimulai Hari Ini, Mal Tutup Pukul 19.00, Restoran dan PKL Jam 20.00

Sebelumnya para pengusaha berharap kondisi perekonomian mulai membaik pada awal tahun, terlebih dengan adanya rencana vaksinasi Covid-19.

Namun harapan itu pupus saat Pemerintah Pusat menerapkan PPKM pada 11-25 Januari 2021. Dengan kondisi ini, pengusaha hanya berusaha untuk bertahan di tengah pandemi.

"Jadi memang bagi dunia usaha ya pada awal tahun ini rasa optimis itu sementara harus disimpan dulu. Karena ini masih melihat perkembangan kebijakan Pemerintah menyangkut pengendalian penularan Covid-19," kata dia.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 3-17 Januari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com