JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Gisel Anastasia memenuhi panggilan polisi yang kedua untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video syur yang tersebar hingga ramai di media sosial beberapa waktu lalu, pada Jumat (8/1/2021).
Ia menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Michael Yukinobu de Fretes atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Michael Yukinobu Defretes atau yang akrab disapa Nobu sendiri telah terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan pada Senin (4/1/2021).
Gisel sebenarnya juga dijadwalkan hadir pada kesempatan tersebut.
Baca juga: Gisel dan Nobu Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka, Hanya Dikenai Wajib Lapor
Namun ia tak hadir sebab harus menjemput anaknya.
"Yang bersangkutan (Gisel) hari ini tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Polisi menyebutkan bahwa Gisel dan Nobu telah mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Tahan Gisel Terkait Video Syur
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Berikut sederet fakta pemeriksaan pertama Gisel sebagai tersangka.
Sebelum diperiksa, Gisel terlebih dulu melakukan tes kesehatan. Dia pun melakukan rapid test antigen di Polda Metro Jaya dan dinyatakan non-reaktif.
Selain menjalani rapid test antigen, Gisel juga dilakukan pemeriksaan kesehatan lain yakni pengecekan tensi darah.
"Cek tensi darah juga normal, sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," ucap Yusri.
Diperiksa 10 Jam
Gisel menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, sejak dijadwalkan pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.50 WIB.
Baca juga: Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Gisel: Saya Mohon Doa dan Dukungan
Dalam pemeriksaannya, Gisel dicecar sebanyak 49 pertanyaan oleh penyidik seputar video syur tersebut.
"Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka,"
Yusri mengatakan, Gisel dapat menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.
"Semuanya (pertanyaan) bisa dijawab (oleh Gisel). Yang bersangkutan hadir, dan pukul 20.00 WIB, Kami kembalikan," ucap Yusri.
Usai menjalani pemeriksaan, Gisel sempat memohon dukungan untuk menjalani proses hukum terkait kasus video konten dewasa itu.
"Saya mohon doanya, mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," ujar Gisel
Ini merupakan panggilan kedua terhadap Gisel setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (4/1/2021).
Gisel menyebutkan, ketidakhadiran itu karena sedang menjemput putrinya usai berlibur akhir tahun.
"Jadi kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 Januari 2021 kemarin, namun saya berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota," kata Gisel.
Gisel tidak tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang viral di media sosial.
Sama seperti Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu, pemeran pria dalam video konten dewasa itu, Gisel hanya dikenai wajib lapor.
"Diambil satu kesimpulan (Gisel) tak perlu dilakukan penahanan," ujar Yusri.
Yusri menyebutkan, Gisel wajib lapor pada Senin dan Kamis setiap dua pekan, seperti Nobu.
Adapun Gisel dan Nobu tetap menjalani proses hukum kasus yang menyeret namanya itu.
"Bagi keduanya kami terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kami akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.
Yusri menyebutkan bahwa keputusan itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan beberapa pertimbangan.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri.
Pertimbangan lainnya, Gisel masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua, khususnya ibu.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibu sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.