JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh perkantoran di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan pembatasan karyawan mulai Senin (11/1/2021) pekan depan. Karyawan yang diizinkan bekerja dari kantor maksimal hanya 25 persen.
"75 persen bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Ini Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jakarta pada 11-25 Januari
Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah.
Sementara itu, sektor-sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, dan perbankan bisa beroperasi 100 persen.
"Namun, dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies.
Baca juga: Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan, Anies Gunakan Istilah PSBB
Pembatasan ini dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Anies menyebutkan, aturan pembatasan ini terbit sesuai arahan pemerintah pusat yang mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Penularan Covid-19 yang juga terus meningkat dan kapasitas rumah sakit yang terbatas juga menjadi pertimbangan Pemprov kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar.
Pengetatan ini akan berlangsung sampai 25 Januari dan bisa saja diperpanjang. Anies berharap dengan pengetatan ini kasus Covid-19 bisa turun sampai ke titik terendah.
"Mari kita bekerja sama untuk mengosongkan rumah sakit di Jakarta," ucap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.