BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak akan memberi sanksi kepada warganya yang menolak untuk disuntik vaksin Covid-19.
Namun demikian, walau tak ada sanksi, ia mengimbau warga Bekasi untuk bersedia disuntik vaksin.
"Sanksinya tidak ada, cuma kan persuasif harus," kata dia Effendi dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: BPK Ikut Awasi Pengadaan dan Distribusi Vaksin Covid-19
Selain kepada warga sipil, para tenaga kesehatan juga ditekankan untuk menggunakan vaksin dari pemerintah.
Dalam program vaksinasi Covid-19, menurut pria yang akrab disapa Pepen itu, tenaga kesehatan menjadi prioritas utama.
Sebab, tenaga kesehatan yang paling rentan terkena Covid-19. Maka dari itu, dalam empat tahap pembagian vaksin, tenaga kesehatan ditempatkan pada tahap pertama.
"Kalau nakes (tenaga kesehatan) harus divaksin kalau tidak mau risikonya akan tidak baik bagi diri sendiri maupun juga bagi orang lain," kata Pepen.
Kini, Pemkot tinggal menunggu kiriman vaksin dari pemerintah Provinsi Jawa Barat yang direncanakan sampai pada Januari 2021 ini.
Pemkot Bekasi meminta 500 ribu vaksin. Namun, yang baru bisa dikirim hanya sebanyak 11.983 vaksin.
Baca juga: Rahmat Effendi Siap Jadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi
Ribuan vaksin tersebut nantinya diberikan beberapa tahap hingga akhirnya selesai pada 2022.
Empat tahap vaksin
Sebelumnya, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bekasi Dezy Syukrawati mengatakan, pemberian vaksin akan melalui empat tahap.
Pada tahap satu yang berlangsung dari Januari 2021 hingga April 2021, sebanyak 11.983 tenaga kesehatan akan mendapatkan vaksin.
"Tahap pertama yang mendapatkan tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan," kata Dezy.
Baca juga: Ini Langkah yang Dilakukan BPOM dalam Proses Izin Penggunaan Vaksin Covid-19
Memasuki tahap kedua pada waktu yang sama, vaksin diberikan kepada petugas pelayanan publik seperti TNI, Polri, dan petugas pelayanan umum lainya.