DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan sejumlah ketentuan dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketentuan-ketentuan pembatasan ini berlaku sejak Senin (11/1/2021) ini hingga 25 Januari 2021, sesuai arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
"Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok," kata Idris melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Kasus Terus Memuncak, 3.824 Orang Masih Positif Covid-19 di Depok
Berikut sejumlah ketentuan dalam PPKM di Depok yang diberlakukan mulai hari ini hingga 2 pekan ke depan:
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub, Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jakarta
Idris juga mengatakan, seluruh ketentuan pengaturan/larangan kegiatan yang ditetapkan oleh Pemkot Depok maupun Pemprov Jawa Barat, beserta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional, tetap berlaku.
"Seluruh aktivitas warga dan usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI, dan Polri," ungkap Idris.
Pandemi Covid-19 di Depok, sebagaimana juga terjadi di banyak wilayah di Indonesia, tak terkendali sejak pekan kedua November.
Baca juga: Alarm bagi Kota Depok, Siaga Satu Covid-19 hingga ICU Penuh
Lonjakan demi lonjakan jumlah pasien Covid-19 terus terjadi.
Hingga data terbaru kemarin, masih ada 3.824 pasien/kasus aktif Covid-19 di Depok yang harus menjalani isolasi dan dirawat di rumah sakit.
Angka ini merupakan yang tertinggi selama pandemi melanda.
Di sisi lain, sejak pekan lalu, kapasitas isolasi pasien Covid-19 di Depok sudah tembus 85 persen.
Sementara itu, 56 ICU yang tersebar di 21 rumah sakit se-Depok sudah terisi 90 persen lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.