Adapun aturan baru PSBB yang harus dipenuhi pengelola restoran atau tempat makan, yaitu kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran hingga 24 jam.
Adapun restoran atau tempat makan dimaksud adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan seperti pedagang gerobak, dan lain-lain.
Baca juga: Mulai Senin, Mal dan Restoran di Jakarta Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB
Kegiatan pusat perbelanjaan diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 yang menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
Syarat utama lainnya adalah selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan memastikan pengunjung menggunakan masker.
Aturan kegiatan di tempat ibadah diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 yang memperbolehkan setiap tempat ibadah tetap dibuka dengan protokol kesehatan.
Aturan yang ditekankan Anies adalah kapasitas tempat ibadah harus tetap terjaga menjadi 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: PSBB di Jakarta Diperketat, Pengemudi Ojol Dilarang Mangkal Lebih dari 5 Orang
Aktivitas fasilitas layanan kesehatan diizinkan beroperasi 100 persen yang tertuang dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Pergub 3 Tahun 2021.
Anies mengatur aktivitas area publik dihentikan sementara selama PSBB berlaku.
Meski demikian, dalam Pasal 33 dan Pasal 34 terkait perlindungan kesehatan masyarakat pada area publik, Anies tidak mengatur langsung bahwa aktivitas harus dihentikan.
Dalam Pergub tersebut, Anies menekankan pengelola tempat publik harus memiliki izin keramaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas area publik.
Baca juga: PPKM di Jakarta, Transportasi Umum Beroperasi sampai Pukul 20.00 WIB
Terakhir, aturan mengenai operasional moda transportasi yang tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Pergub 3 Tahun 2021.
Anies menekankan, kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Kemudian, ojek online ataupun ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.