JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.
Pembatasan aktivitas selama PSBB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga: Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan, Anies Gunakan Istilah PSBB
Adapun jenis pembatasan aktivitas itu dibagi menjadi 10 bagian, yaitu:
Pembatasan kegiatan di tempat kerja dimaksud merupakan tempat keja baik milik swasta, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD), dan instansi pemerintahan.
Pembatasan diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 yang mengatur karyawan atau pegawai yang diizinkan untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya sebesar 25 persen.
Sementara itu, sebanyak 75 persen karyawan diminta untuk hadir dan menjalankan tugas atau bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kegiatan pada sektor esensial diatur dalam Pasal 15, 16, 18, dan 19 yang mengizinkan operasional 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Adapun yang dimaksud sektor esensial, yaitu sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital nasional.
Sektor esensial tidak terlepas juga pada tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan, dan warung kelontong.
Baca juga: Perkantoran di Jakarta Wajib Terapkan 75 Persen WFH mulai Senin Depan
Penerapan yang sama seperti sektor esensial diberlakukan untuk kegiatan konstruksi yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 yang mengizinkan sektor konstruksi beroperasi 100 persen.
Anies mengatur kegiatan belajar mengajar atau proses KBM tetap dilaksanakan di rumah yang tertuang dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
Anies memutuskan proses KBM dilaksanakan secara dalam jaringan atau daring dari rumah masing-masing pengajar dan peserta didik.
Baca juga: PSBB di Jakarta Diperketat, Pengemudi Ojol Dilarang Mangkal Lebih dari 5 Orang
Tidak seperti PSBB sebelumnya yang hanya memperbolehkan pemesanan makanan untuk dibawa pulang, PSBB kali ini memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan.