Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PSBB Jakarta, Mal Tutup Pukul 19.00 hingga Ojol Boleh Angkut Penumpang

Kompas.com - 11/01/2021, 06:46 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Pembatasan aktivitas selama PSBB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga: Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan, Anies Gunakan Istilah PSBB

Adapun jenis pembatasan aktivitas itu dibagi menjadi 10 bagian, yaitu:

1. Pembatasan kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Pembatasan kegiatan di tempat kerja dimaksud merupakan tempat keja baik milik swasta, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD), dan instansi pemerintahan.

Pembatasan diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 yang mengatur karyawan atau pegawai yang diizinkan untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya sebesar 25 persen.

Sementara itu, sebanyak 75 persen karyawan diminta untuk hadir dan menjalankan tugas atau bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

2. Kegiatan pada sektor esensial

Kegiatan pada sektor esensial diatur dalam Pasal 15, 16, 18, dan 19 yang mengizinkan operasional 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Adapun yang dimaksud sektor esensial, yaitu sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital nasional.

Sektor esensial tidak terlepas juga pada tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan, dan warung kelontong.

Baca juga: Perkantoran di Jakarta Wajib Terapkan 75 Persen WFH mulai Senin Depan

3. Kegiatan konstruksi

Penerapan yang sama seperti sektor esensial diberlakukan untuk kegiatan konstruksi yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 yang mengizinkan sektor konstruksi beroperasi 100 persen.

4. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

Anies mengatur kegiatan belajar mengajar atau proses KBM tetap dilaksanakan di rumah yang tertuang dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

Anies memutuskan proses KBM dilaksanakan secara dalam jaringan atau daring dari rumah masing-masing pengajar dan peserta didik.

Baca juga: PSBB di Jakarta Diperketat, Pengemudi Ojol Dilarang Mangkal Lebih dari 5 Orang

5. Kegiatan di restoran

Tidak seperti PSBB sebelumnya yang hanya memperbolehkan pemesanan makanan untuk dibawa pulang, PSBB kali ini memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com