Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jadi Momentum Jabodetabek Putus Rantai Penularan Covid-19

Kompas.com - 11/01/2021, 07:32 WIB
Ivany Atina Arbi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Sementara itu, aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sama seperti wilayah lain di Jabodetabek, kegiatan usaha restoran, rumah makan, dan usaha sejenis di Kota Depok hanya boleh melayani sebanyak 25 persen pelanggan dari total kapasitas.

Pelayanan makan di tempat dibuka hingga pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas serta harus melapor kepada RT, RW, dan kelurahan setempat terlebih dahulu.

Baca juga: Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM Jawa-Bali

Tangerang Raya terapkan pembatasan lebih dini

Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan dan rumah makan selama PPKM yang dimulai Sabtu (9/1/2021) hingga 25 Januari 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah sepakat untuk langsung memperketat pembatasan kegiatan masyarakat, mengingat kasus positif Covid-19 dan kematian yang meningkat.

Selain itu, ketersediaan ruang perawatan pasien Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan juga semakin menipis, hanya tersisa kurang dari 10 persen.

Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan, sejak Jumat (8/1/2021), Pemkot Tangerang telah menyosialisasikan rencana dan aturan-aturan terkait PPKM di Kota Tangerang.

Dengan begitu, PPKM di Kota Tangerang yang dimulai hari ini hingga 25 Januari 2021 diharapkan dapat berjalan dengan mulus tanpa adanya gangguan.

Aturan main PPKM di wilayah Tangerang Raya juga merujuk pada peraturan nasional, dan tidak berbeda dengan aturan PPKM yang berlaku di kota-kota sekitarnya.

Baca juga: Ini Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM

Pemkot Bekasi libatkan aparat hukum

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berujar, operasi di masa PPKM dilakukan bersama unsur tiga pilar, yakni TNI, Kepolisian, serta Pemkot Bekasi, sekaligus sebagai sarana sosialisasi PPKM kepada masyarakat.

“Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, lebih kepada peneguran, pembubaran dan peringatan, hingga pencabutan izin,” kata Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa pelanggar di masa PPKM bisa saja dikenai sanksi tegas.

“Ada sanksi denda untuk melakukan itu, minimal diberikan sanksi persuasif,” ujarnya.

Pemkot Bekasi juga berkomitmen memperkuat kemampuan penelusuran (tracing) penyebaran virus sembari meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi atau karantina.

"Evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat secara berkala," ujar Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com