Sementara itu, aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sama seperti wilayah lain di Jabodetabek, kegiatan usaha restoran, rumah makan, dan usaha sejenis di Kota Depok hanya boleh melayani sebanyak 25 persen pelanggan dari total kapasitas.
Pelayanan makan di tempat dibuka hingga pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas serta harus melapor kepada RT, RW, dan kelurahan setempat terlebih dahulu.
Baca juga: Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM Jawa-Bali
Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan dan rumah makan selama PPKM yang dimulai Sabtu (9/1/2021) hingga 25 Januari 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah sepakat untuk langsung memperketat pembatasan kegiatan masyarakat, mengingat kasus positif Covid-19 dan kematian yang meningkat.
Selain itu, ketersediaan ruang perawatan pasien Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan juga semakin menipis, hanya tersisa kurang dari 10 persen.
Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan, sejak Jumat (8/1/2021), Pemkot Tangerang telah menyosialisasikan rencana dan aturan-aturan terkait PPKM di Kota Tangerang.
Dengan begitu, PPKM di Kota Tangerang yang dimulai hari ini hingga 25 Januari 2021 diharapkan dapat berjalan dengan mulus tanpa adanya gangguan.
Aturan main PPKM di wilayah Tangerang Raya juga merujuk pada peraturan nasional, dan tidak berbeda dengan aturan PPKM yang berlaku di kota-kota sekitarnya.
Baca juga: Ini Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berujar, operasi di masa PPKM dilakukan bersama unsur tiga pilar, yakni TNI, Kepolisian, serta Pemkot Bekasi, sekaligus sebagai sarana sosialisasi PPKM kepada masyarakat.
“Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, lebih kepada peneguran, pembubaran dan peringatan, hingga pencabutan izin,” kata Tri Adhianto.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa pelanggar di masa PPKM bisa saja dikenai sanksi tegas.
“Ada sanksi denda untuk melakukan itu, minimal diberikan sanksi persuasif,” ujarnya.
Pemkot Bekasi juga berkomitmen memperkuat kemampuan penelusuran (tracing) penyebaran virus sembari meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi atau karantina.
"Evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat secara berkala," ujar Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.