JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan, jadi momentum untuk memadukan penanganan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, semua daerah di Jabodetabek saling memengaruhi dan membutuhkan terkait upaya menekan kasus Covid-19.
”Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan guna melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali,” ujar Anies, Sabtu (9/1/2021).
Menurut dia, jika pengendalian hanya berlaku pada satu wilayah, sedangkan di wilayah lain tidak, upaya pengetatan tidak akan membuahkan hasil optimal.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya
Pembatasan sosial berskala mikro di Bogor diperpanjang
Wali Kota Bogor Bima Arya memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro atau PSBMK dengan menyesuaikan aturan kebijakan PPKM.
Keputusan perpanjangan PSBMK tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.0801-2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan ke-16 PSBMK dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kota Bogor.
PSBMK berlaku 17 hari, yakni pada 9-25 Januari 2021.
Dalam aturan PPKM yang akan dijalankan dalam PSBMK, jam operasional mal di Kota Bogor dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Jumlah pelanggan rumah makan dan restoran dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas total.
Pembatasan kapasitas tersebut juga berlaku di setiap perkantoran.
”Lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi dan situasi belum terkendali. Kita tetap waspada, makin waspada, dan siaga. Pembatasan dan protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat,” kata Bima, seperti dilansir harian Kompas.
Baca juga: PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, jam operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra-adaptasi Kebiasaan Baru.
Kemudian, operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, tempat usaha, serta kegiatan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sama seperti wilayah lain di Jabodetabek, kegiatan usaha restoran, rumah makan, dan usaha sejenis di Kota Depok hanya boleh melayani sebanyak 25 persen pelanggan dari total kapasitas.
Pelayanan makan di tempat dibuka hingga pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas serta harus melapor kepada RT, RW, dan kelurahan setempat terlebih dahulu.
Baca juga: Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM Jawa-Bali
Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan dan rumah makan selama PPKM yang dimulai Sabtu (9/1/2021) hingga 25 Januari 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah sepakat untuk langsung memperketat pembatasan kegiatan masyarakat, mengingat kasus positif Covid-19 dan kematian yang meningkat.
Selain itu, ketersediaan ruang perawatan pasien Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan juga semakin menipis, hanya tersisa kurang dari 10 persen.
Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan, sejak Jumat (8/1/2021), Pemkot Tangerang telah menyosialisasikan rencana dan aturan-aturan terkait PPKM di Kota Tangerang.
Dengan begitu, PPKM di Kota Tangerang yang dimulai hari ini hingga 25 Januari 2021 diharapkan dapat berjalan dengan mulus tanpa adanya gangguan.
Aturan main PPKM di wilayah Tangerang Raya juga merujuk pada peraturan nasional, dan tidak berbeda dengan aturan PPKM yang berlaku di kota-kota sekitarnya.
Baca juga: Ini Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berujar, operasi di masa PPKM dilakukan bersama unsur tiga pilar, yakni TNI, Kepolisian, serta Pemkot Bekasi, sekaligus sebagai sarana sosialisasi PPKM kepada masyarakat.
“Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, lebih kepada peneguran, pembubaran dan peringatan, hingga pencabutan izin,” kata Tri Adhianto.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa pelanggar di masa PPKM bisa saja dikenai sanksi tegas.
“Ada sanksi denda untuk melakukan itu, minimal diberikan sanksi persuasif,” ujarnya.
Pemkot Bekasi juga berkomitmen memperkuat kemampuan penelusuran (tracing) penyebaran virus sembari meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi atau karantina.
"Evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat secara berkala," ujar Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.