Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas Divhumas) Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Rusdi mengimbau keluarga korban yang memberikan data antemortem untuk segera menyerahkannya ke posko yang telah disediakan.
Guna melancarkan proses identifikasi, tim DVI membuka tiga buah posko antemortem di Tanjung Priok, Bandara Supadio Pontianak, dan di RS Polri Kramatjati.
Baca juga: Sriwijaya Air Jatuh, Keluarga Penumpang Diimbau Beri Informasi untuk Proses Identifikasi
Tim DVI juga mengerahkan 306 personel guna mengidentifikasi jenazah yang terdiri dari beberapa instansi, yakni Polri, TNI, Kementerian Kesehatan, dan Ikatan Dokter Ahli Forensik Indonesia.
Namun, bagi keluarga korban yang berada jauh dari posko-posko tersebut, mereka dapat mendatangi kepolisian terdekat.
Nantinya, pihak kepolisian akan menghubungi Tim DVI yang berada di RS Polri.
"Segera menghubungi kepolisian terdekat, kepolisian akan mengubungi tim DVI yang ada di Rumah Sakit Polri," kata Rusdi.
Menurut Heri, dalam proses antemortem, dibutuhkan sampel data, yakni data primer dan sekunder. Data primer meliputi sidik jari, DNA, dan data pemeriksaan gigi.
"Apabila salah satu, atau dua-duanya, atau tiga-tiganya match (cocok), berarti dia akan teridentifikasi," ucap Heri.
Data kedua adalah data sekunder yang meliputi data medis dan properti korban.
"Kemudian (data) medis termasuk data-data yang lain, termasuk ada properti yang ada di situ misalnya dompet dan sebagainya," kata Heri.
Oleh karena itu, dalam pengumpulan sampel data dari proses antemortem itu, dibutuhkan data dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan korban.
PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular, menyampaikan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Korban Sriwijaya Air
Bambang menyebutkan, pihaknya saat ini telah mendata jumlah korban berdasarkan data manifes penumpang pesawat serta data dari Kementerian Perhubungan.
Setelah proses identifikasi oleh Tim DVI RS Polri selesai, Jasa Raharja bisa langsung menyerahkan santunan kepada keluarga korban.
"Kami tidak boleh mendahului pihak Basarnas, Polri dalam hal ini tim DVI, untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu. Kami menunggu itu," ucap Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.