JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil dan genap di beberapa ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yakni pada 11-25 Januari 2021.
Dilansir dari akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, sistem ganjil genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB.
"Sistem Ganjil Genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta berlangsung," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Dishub DKI Jakarta, Senin (11/1/2021).
Dishub DKI Jakarta belum menginformasikan batas waktu sistem ganjil genap ditidiakan.
"Sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali."
Baca juga: Aturan Lengkap PSBB Jakarta, Mal Tutup Pukul 19.00 hingga Ojol Boleh Angkut Penumpang
Selain sistem ganjil genap, dalam PSBB kali ini juga diatur pelaksanaan protokol kesehatan di dalam transportasi umum.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 24 dan 24 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Salah satu aturannya, jumlah penumpang angkutan umum baik pelat kuning maupun berbasis aplikasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kemudian, ojek online dan pangkalan diizinkan beroperasi penuh atau mengangkut penumpang.
Baca juga: PSBB di Jakarta Diperketat, Pengemudi Ojol Dilarang Mangkal Lebih dari 5 Orang
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni pada 11-25 Januari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak atanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.