JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran petugas untuk contact tracer atau pelacak kontak terkait Covid-19 untuk ketiga kalinya.
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, @dinkesdki, petugas contact tracer akan mendapatkan insentif Rp 360.000 per hari untuk uang harian dan uang transportasi.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk menjadi Petugas Contact Tracer (Pelacak Kontak) dalam rangka Penanggulangan COVID-19 di lingkungan DKI Jakarta," demikian informasi yang disampaikan melalui akun tersebut, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Aturan Lengkap PSBB Jakarta, Mal Tutup Pukul 19.00 hingga Ojol Boleh Angkut Penumpang
Adapun beberapa persyaratan untuk petugas pelacak kontak tersebut, yakni:
- Minimal lulusan D III bidang kesehatan.
- Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel.
- Diutamakan berdomisili di Jabodetabek.
- Bersedia bekerja di puskesmas selama 8 jam per hari.
- Bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas Provinsi DKI Jakarta.
- Bersedia melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat.
Baca juga: [UPDATE 10 Januari]: DKI Catat Penambahan 2.711 Kasus Baru Covid-19
Masa kontrak tenaga pelacak kontak itu sampai 31 Maret 2021.
Adapun batas pendaftaran dan pengunggahan formulir paling lambat 12 Januari 2021 pukul 06.00 WIB atau besok pagi.
"Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf ke tautan berikut: http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerGel3," demikian informasi di akun Instagram tersebut.
Hasil seleksi untuk petugas contact tracer nantinya akan diumumkan melalui kanal resmi Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.