BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memberlakukan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat serta operasional di sektor usaha mulai Senin (11/1/2021) ini hingga 25 Januari 2020.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas keputusan pemerintah pusat melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku mulai hari ini hingga dua pekan ke depan.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada beberapa hal yang baru mengenai penerapan PPKM atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kali ini.
Bima menyebutkan, pertama, jam operasional mal hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Aturan Lengkap PSBB Jakarta, Mal Tutup Pukul 19.00 hingga Ojol Boleh Angkut Penumpang
Kedua, pembatasan di rumah makan dan restoran menjadi 25 persen dari sebelumnya 50 persen.
Ketiga adalah pembatasan di sektor perkantoran dengan menekankan work from home (WFH).
"Pemkot Bogor menyambut baik keputusan pemerintah pusat karena harus ada langkah-langkah yang terkoordinasi secara wilayah guna menekan laju penularan Covid-19," ungkap Bima, Senin ini.
Bima menerangkan, tidak banyak perubahan kebijakan di Kota Bogor karena mayoritas sudah sama dengan kebijakan pemerintah pusat.
Hanya tiga hal yang berbeda dan ditindaklanjuti.
"Yaitu, tentang WFH, jam operasional mal, dan pembatasan rumah makan dan restoran," tutur Bima.
Baca juga: RS Darurat Covid-19 Kota Bogor Ditargetkan Beroperasi 18 Januari
Ia berharap, informasi ini bisa sampai kepada masyarakat.
Sebab, lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi dan situasi belum terkendali.
Bahkan, sambungnya, tingkat keterisian di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bogor sudah mulai penuh.
"Jadi masyarakat harus selalu waspada, bahkan semakin waspada, semakin siaga," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PPKM di Jawa-Bali.
Baca juga: Pembangunan RS Darurat Covid-19 Kota Bogor Capai 70 Persen, Beroperasi Pertengahan Januari 2021
Aturan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PPKM Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.
Aturan terbaru tentang PPKM ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.