JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus dugaan pemukulan terhadap pengemudi Hyundai Handana Riadi Hanindyoputro (25) oleh Aiptu Imam Chambali.
Kasus pemukulan itu diduga terjadi saat keduanya terlibat cekcok sebelum kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 25 Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya sudah mengecek rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"(Rekaman kamera) CCTV sudah kami ambil semua di TKP, termasuk rekaman netizen, kami pelajari," kata Jimmy saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021), dikutip Tribunjakarta.com.
Baca juga: Kasus Pemukulan di Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Polisi Sudah Periksa 3 Saksi dan CCTV
Dari hasil pengecekan sementara, Jimmy menyebutkan bahwa penyidik belum menemukan bukti pemukulan yang dituduhkan Handana kepada Aiptu Imam.
"Sementara ini tidak ada (bukti pemukulan). Kami masih lakukan pendalaman lagi," ujar dia.
Jimmy mengungkapkan, hasil visum Handana memang menunjukkan adanya beberapa luka di bagian wajah dan tubuh.
Namun, luka tersebut belum dapat dipastikan sebagai akibat penganiayaan oleh Aiptu Imam.
"Memang ada luka memar di wajah dan badan (Handana), tapi kami kan perlu pastikan itu akibat pemukulan atau hal lain," ucap Jimmy.
Baca juga: Polisi: Korban Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Akan Terima Santunan dari Jasa Raharja
Dalam kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, polisi menetapkan Handana sebagai tersangka.
Namun, Handana melaporkan Aiptu Imam Chambali, pengendara mobil Innova yang terlibat kecelakaan dengannya atas tuduhan pemukulan.
Insiden pemukulan ini yang diduga menjadi pemicu kejar-kejaran antara Handana dengan sang polisi di jalan hingga akhirnya membuat mobil yang dikendarai Aiptu Imam hilang kendali dan menabrak pengendara motor.
Baca juga: Menanti Profesionalisme Polisi dalam Kasus Kecelakaan Maut di Pasar Minggu...
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibatnya, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyeberang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara itu, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kasus Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Polisi Tak Temukan Bukti Pemukulan Aiptu Imam."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.