JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait tempat dan usaha pariwisata di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 11-25 Januari 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021 yang sudah dikonfirmasi ke Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
"Iya betul (mengeluarkan SK untuk PSBB)," ujar Gumilar saat dihubungi melalui pesan teks, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Ganjil Genap Ditiadakan
Adapun SK tersebut mengatur tentang ketentuan kapasitas tempat-tempat yang merupakan usaha pariwisata dan juga operasional yang diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
1. Rumah makan
Rumah makan, restoran, kafe, bar dan sejenisnya diperbolehkan tetap buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tidak diperkenankan untuk menampilkan live musik.
Sedangkan untuk jam operasional diatur dari pukul 06.00-19.00 WIB. Sedangkan untuk take away atau delivery service bisa 24 jam.
2. Salon atau barbershop
Ketentuan maksimal kapasitas 25 persen dari daya tampung maksimal. Buka pukul 09.00-19.00 WIB.
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub, Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jakarta
3. Golf atau driving range
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.