Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Kembali PSBB, Begini Aturan Baru untuk Usaha Pariwisata

Kompas.com - 11/01/2021, 15:13 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait tempat dan usaha pariwisata di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 11-25 Januari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021 yang sudah dikonfirmasi ke Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

"Iya betul (mengeluarkan SK untuk PSBB)," ujar Gumilar saat dihubungi melalui pesan teks, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Ganjil Genap Ditiadakan

Adapun SK tersebut mengatur tentang ketentuan kapasitas tempat-tempat yang merupakan usaha pariwisata dan juga operasional yang diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

1. Rumah makan

Rumah makan, restoran, kafe, bar dan sejenisnya diperbolehkan tetap buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tidak diperkenankan untuk menampilkan live musik.

Sedangkan untuk jam operasional diatur dari pukul 06.00-19.00 WIB. Sedangkan untuk take away atau delivery service bisa 24 jam.

2. Salon atau barbershop

Ketentuan maksimal kapasitas 25 persen dari daya tampung maksimal. Buka pukul 09.00-19.00 WIB.

Baca juga: Anies Terbitkan Pergub, Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jakarta

3. Golf atau driving range

Kapasitas maksimal 25 persen, buka pukul 06.00-19.00 WIB.

4. Meeting, seminar, workshop di hotel

Maksimal kapasitas 25 persen dengan jam operasional 08.00-19.00 WIB.

5. Kawasan pariwisata atau taman rekreasi

Taman rekreasi seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan beberapa tempat lainnya tetap dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, buka pukul 05.00-19.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com