JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya menurunkan 2.000 personel Satpol PP untuk mengawasi jalannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali diberlakukan 11-25 Januari 2021.
"PSBB yang ditugaskan dari kami jumlahnya hampir 2.000 personel," tutur Arifin saat dihubungi melalui telepon, Senin (11/1/2021).
Arifin mengatakan, pengawasan dititikberatkan pada protokol kesehatan penggunaan masker di tengah masyarakat pada pagi hari.
Baca juga: Jakarta Kembali PSBB, Begini Aturan Baru untuk Usaha Pariwisata
Menjelang siang, lanjut Arifin, akan digeser dengan prioritas pengawasan pada perkantoran.
Dalam aturan Keputusan Gubernur, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi 25 persen dari jumlah keseluruhan.
"Pengawasan terhadap restoran mulai jam makan siang dan jam makan sore menjelang malam," ujar Arifin.
Adapun untuk penindakan, lanjut Arifin, dilandaskan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Dan ada yang diatur dengan lebih detail di keputusan Kepala Dinas, SKPD masing-masing," ujar Arifin.
Baca juga: Hari Pertama PPKM di Jakarta, Penumpang Ojek Online Berkurang 30-40 Persen
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali dilakukan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies 7 Januari 2021 tersebut disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat 11-25 Januari 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.