JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta agar karyawan yang mengetahui perusahaannya melanggar ketentuan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen melapor ke Pemprov DKI Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.
"Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh," ujar Arifin saat dihubungi melalui telepon, Senin (11/1/2021).
Arifin mengatakan, setiap perkantoran baik milik swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun instansi pemerintahan wajib menerapkan WFO 25 persen.
Baca juga: Jakarta Kembali PSBB, Begini Aturan Baru untuk Usaha Pariwisata
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Namun, kata Arifin, ada pengecualian untuk perkantoran yang dikategorikan dalam sektor esensial.
"Sudah ditetapkan di luar sektor esensial harus 25 persen, esensial boleh 100 persen," kata Arifin.
Adapun sektor esensial yang dimaksud dalam Kepgub Nomor 19 Tahun 2021 adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital nasional.
Sektor esensial lainnya berkaitan dengan tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, dan toko kelontong.
Baca juga: Satpol PP DKI Kerahkan 2.000 Personel Awasi Penerapan PSBB Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali dilakukan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan bahwa jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat pada 11-25 Januari 2021.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan