JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) Igun Wicaksono mengatakan pengemudi ojek online di Jakarta kini mengandalkan jasa pengantaran makanan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sebab jasa pengantaran penumpang mengalami penurunan. Igun menyebut, penurunan penumpang mencapai 30-40 persen.
Menurut Igun, penyebab penurunan penumpang terjadi karena perkantoran menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
Baca juga: Jakarta Kembali PSBB, Begini Aturan Baru untuk Usaha Pariwisata
Tentunya, hal ini berdampak pada pendapatan ojek online yang banyak bergantung pada jasa pengantaran penumpang di perkantoran.
Igun mengatakan, pengantaran barang juga mengalami penurunan. Karenanya, para pengemudi ojek online kini lebih mengandalkan layanan pesan-antar makanan.
"Kalau yang barang memang ada yang turun, kalau makanan memang masih stabil. Jadi teman-teman ojek online saat ini mengandalkan dari pesan-antar makanan," kata Igun kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Alasan lainnya, sebut Igun, ketika mengantarkan penumpang, pengemudi juga diwajibkan untuk menggunakan disinfektan dan partisi.
Baca juga: Satpol PP DKI Minta Karyawan Laporkan Kantor yang Langgar Aturan WFO 25 Persen
Hal ini pula yang membuat pengemudi akhirnya lebih fokus ke pengantaran barang dan makanan.
"Memang pengemudi belum menggunakan disinfektan dan partisi belum bisa menarik penumpang. Jadi difokuskan ke pengiriman barang dan pengantaran makanan," kata dia.
Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
Baca juga: Satpol PP DKI Minta Karyawan Laporkan Kantor yang Langgar Aturan WFO 25 Persen
Berikut aturan yang berlaku:
1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.
2. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.
6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.