Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Keluarkan Aturan Standardisasi Masker, Tidak Sesuai Bakal Kena Sanksi

Kompas.com - 11/01/2021, 19:04 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan tentang standar masker yang boleh digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 tertulis standar masker terdiri dari dua standar, yaitu standar masker bedah dan standar masker kain.

Baca juga: Jakarta Kembali PSBB, Begini Aturan Baru untuk Usaha Pariwisata

Ayat 2 pasal yang sama tertulis masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yaitu:

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg

Sedangkan untuk standar masker kain tertuang dalam Ayat 3 pasal yang sama dengan lima kriteria, yaitu:

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis

2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur

3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar

4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran

5. Mampu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik

Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Pengunjung Hotel dan Tempat Wisata Wajib Pakai Masker

Sedangkan untuk sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker sesuai standar ketika berada di luar rumah, atau saat berkendara atau saat bekerja atau tempat aktivitas lainnya akan dikenakan sanksi.

Sanksi tertulis dalam Pasal 6 Ayat 1 yang terbagi menjadi dua sanksi, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com