Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PPKM, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Akan Kehilangan "Peak Hour"

Kompas.com - 11/01/2021, 20:05 WIB
Rosiana Haryanti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pembatasan kegiatan bagi pusat perbelanjaan, khususnya di DKI Jakarta, akan membuat tingkat kunjungan turun signifikan.

Padahal, selama 10 bulan penerapan pembatasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena pandemi Covid-19, pengelola pusat perbelanjaan terus mengalami defisit.

Selain itu, aturan baru mengenai pembatasan kegiatan operasional hanya sampai pukul 19.00, disebut akan membuat pusat perbelanjaan kehilangan waktu puncak atau peak hour pengunjung.

"Jadi dengan pembatasan ini, maka pusat perbelanjaan akan kehilangan salah satu waktu puncak atau peak hour kunjungan dari pengunjung," kata Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Alphonzus juga menyayangkan pembatasan hanya dilakukan terhadap pusat perbelanjaan. Sebab menurut dia, pusat perbelanjaan selama ini menunjukkan keseriusan serta komitmen dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 19.00

Dia menyebut, sejak awal pusat perbelanjaan telah memberlakukan protokol kesehatan secara berlapis yang dilakukan oleh pengelola maupun penyewa.

"Sehingga dapat dikatakan bahwa Pusat Perbelanjaan adalah salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," ucap Alphonzus.

Karena itu, Alphonzus berharap pembatasan disertai dengan penegakan aturan yang konsisten. Sebab jika hal itu tidak dilakukan, maka pembatasan menjadi tidak efektif dan sia-sia.

"Supaya pembatasan tidak menjadi sia-sia padahal sudah mengambil risiko dengan terhambatnya kembali pemulihan ekonomi," tutur dia.

Baca juga: Agar PPKM Efektif, Pemprov Banten Gandeng 2 Provinsi Lain

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya peraturan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan, jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com