Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Kota Tangerang, Tempat Rekreasi, Hiburan hingga Fasilitas Olahraga Ditutup

Kompas.com - 11/01/2021, 21:20 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menutup sejumlah tempat rekreasi atau hiburan dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai pada Senin (11/1/2021).

Pemerintah Kota Tangerang juga menutup sarana olahraga.

"Mulai hari ini, fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh pemerintah kota maupun swasta, untuk sementara waktu ditutup," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ketika ditemui di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Senin (11/1/2021).

"Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja," tambahnya.

Baca juga: APPBI: Bakal Makin Banyak Restoran dan Kafe Terpuruk Imbas PPKM

Penutupan tempat-tempat tersebut, lanjut Arief, sudah sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri No 1 Tahun 2020 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PPKM di wilayahnya.

Arief juga mengingatkan para pelaku usaha agar menutup jam operasionalnya setelah pukul 19.00 WIB.

"Kalau yang sifatnya bukan kebutuhan harian, wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional," tutur dia.

Ia juga mengingatkan kepada sektor perkantoran swasta atau negeri terkait aturan bekerja di rumah sebanyak 75 persen.

"Sisanya, 25 persen itu yang work from office (bekerja di kantor)," kata Arief.

Baca juga: Anies Keluarkan Aturan Standarisasi Masker, Tidak Sesuai Bakal Kena Sanksi

Pantauan Kompas.com sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyisiran di sejumlah kedai yang berada di sisi barat Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.

"Kami mulai menerapkan PPKM. Kafe di kawasan utara (Puspemkot Tangerang) tadi sudah kami tutup," ujar salah seorang petugas Satpol PP yang berpatroli, Senin malam.

Sebanyak empat petugas Satpol PP mengampiri satu per satu kedai di sisi barat Puspemkot Tangerang.

Mereka meminta pemilik kedai untuk menutup tempat usaha masing-maaing.

Usai memastikan semua kedai tutup dan pengunjung pulang, petugas lalu meninggalkan kawasan tersebut dan melanjutkan penyisiran ke tempat lain.

PPKM dilakukan hingga 25 Januari 2021. Kota Tangerang termasuk salah satu daerah yang wajib menerapkan aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com