Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Kota Tangerang, Tempat Rekreasi, Hiburan hingga Fasilitas Olahraga Ditutup

Kompas.com - 11/01/2021, 21:20 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menutup sejumlah tempat rekreasi atau hiburan dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai pada Senin (11/1/2021).

Pemerintah Kota Tangerang juga menutup sarana olahraga.

"Mulai hari ini, fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh pemerintah kota maupun swasta, untuk sementara waktu ditutup," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ketika ditemui di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Senin (11/1/2021).

"Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja," tambahnya.

Baca juga: APPBI: Bakal Makin Banyak Restoran dan Kafe Terpuruk Imbas PPKM

Penutupan tempat-tempat tersebut, lanjut Arief, sudah sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri No 1 Tahun 2020 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PPKM di wilayahnya.

Arief juga mengingatkan para pelaku usaha agar menutup jam operasionalnya setelah pukul 19.00 WIB.

"Kalau yang sifatnya bukan kebutuhan harian, wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional," tutur dia.

Ia juga mengingatkan kepada sektor perkantoran swasta atau negeri terkait aturan bekerja di rumah sebanyak 75 persen.

"Sisanya, 25 persen itu yang work from office (bekerja di kantor)," kata Arief.

Baca juga: Anies Keluarkan Aturan Standarisasi Masker, Tidak Sesuai Bakal Kena Sanksi

Pantauan Kompas.com sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyisiran di sejumlah kedai yang berada di sisi barat Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.

"Kami mulai menerapkan PPKM. Kafe di kawasan utara (Puspemkot Tangerang) tadi sudah kami tutup," ujar salah seorang petugas Satpol PP yang berpatroli, Senin malam.

Sebanyak empat petugas Satpol PP mengampiri satu per satu kedai di sisi barat Puspemkot Tangerang.

Mereka meminta pemilik kedai untuk menutup tempat usaha masing-maaing.

Usai memastikan semua kedai tutup dan pengunjung pulang, petugas lalu meninggalkan kawasan tersebut dan melanjutkan penyisiran ke tempat lain.

PPKM dilakukan hingga 25 Januari 2021. Kota Tangerang termasuk salah satu daerah yang wajib menerapkan aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com