JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) Igun Wicaksono mengatakan, pengemudi ojek online sudah terbiasa dengan adanya perubahan kebijakan mengenai pembatasan selama pandemi COvid-19.
Karenanya, para penurunan baik pendapatan maupun penumpang saat ini tidak terlalu dirasakan.
"Kalau yang sekarang PPKM ini mungkin karena teman-teman ojek online sudah terbiasa dengan penurunan-penurunan, jadi tidak terlalu terasa," ucap Igun kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Baca juga: UPDATE 11 Januari: 2.461 Kasus Baru Covid-19 di DKI Jakarta
Igun menjelaskan, pada hari pertama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jasa pengantaran penumpang mengalami penurunan sebesar 30-40 persen.
Menurunya, penyebab penurunan penumpang terjadi karena perkantoran menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
Tentunya, hal ini berdampak pada pendapatan ojek online yang banyak bergantung pada jasa pengantaran penumpang di perkantoran.
Sebelum PPKM dilaksanakan, pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lalu, pengemudi ojek online juga mengalami penurunan.
Baca juga: WFH di Jakarta hingga 75 Persen, Pengemudi Ojol Berharap Jasa Pengantaran Makanan
Karenanya, para pengemudi ojek online kini lebih mengandalkan layanan pesan-antar makanan.
"Jadi memang sudah mulai membiasakan diri dengan mengikuti aturan-aturan yang beberapa kali sudah dibuat untuk diperketat selama masa pandemi Covid-19 ini," tutur dia.
Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
Berikut aturan yang berlaku: