JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan proses pemeriksaan gugatan perdata wartawan senior Ilham Bintang atas dua korporasi PT Indosat Ooredoo Tbk (Tergugat I) dan Commonwealth Bank (Tergugat II), Senin (11/1/2021).
Dalam agenda sidang kedua, Ketua Majelis Hakim Makmur menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap berkas atau legal standing dua tergugat telah dinyatakan lengkap.
"Ada kewajiban majelis hakim untuk menawarkan para pihak untuk menempuh jalan perdamaian. Waktunya 30 hari," ujar Ketua Majelis Hakim, Makmur, sesaat sebelum memulai persidangan, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Ilham Bintang Gugat Indosat dan Commonwealth Bank Total Rp 200 Miliar
Para pengacara tergugat maupun pengacara penggugat diwakili Wina Armada menerima tawaran Ketua Majelis Hakim untuk menempuh jalan mediasi yang akan dipimpin hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat.
Hakim menawarkan mediasi melalui dua cara. Pertama, melalui mediator yang dipimpin oleh Hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat.
Kedua, mediasi oleh mediator profesional di luar pengadilan.
"Silakan tempuh kedua cara damai itu. Majelis hakim senang kalau bisa ditempuh jalan damai. Dan majelis memberi waktu selama sebulan," katanya.
Makmur kemudian menetapkan sidang mediasi akan dilanjutkan pada Senin (18/1/2021), dengan Hakim Mediator Kadarisman Iskandar SH.
Perkara tersebut bergulir setelah Tim Pengacara Ilham Bintang menggugat dua korporasi asing, masing-masing ganti rugi Rp 100 miliar.
Baca juga: Kilas Balik Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Gunakan Nomor Ponsel hingga Rugi Ratusan Juta Rupiah
Gugatan itu terjadi karena Ilham Bintang merasa sangat dirugikan secara materiel dan imateriel atas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan seluler Indosat dan perusahaan perbankan Commonwealth Bank yang menyebabkan dia menjadi korban kejahatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan