Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/01/2021, 06:01 WIB

Upaya Pemerintah Kota Depok

Upaya-upaya menghindari kolapsnya rumah sakit bukannya tak dilakukan di Depok.

Mulanya, Pemerintah Kota Depok meresmikan dua lokasi isolasi khusus pasien Covid-19 tanpa gejala, yakni Wisma Makara serta penginapan Pusat Studi Jepang. Keduanya ada di dalam lingkungan UI.

Langkah ini dimaksudkan untuk menekan potensi penularan virus SARS-CoV-2 di lingkungan keluarga yang disebut sebagai penyumbang terbesar kasus Covid-19 selain klaster perkantoran.

Hingga 8 Januari, sudah 704 pasien Covid-19 diisolasi di Wisma Makara dan 65 lainnya di Pusat Studi Jepang UI.

Namun, arus pasien Covid-19 di Depok masih terus membanjir, bahkan lebih cepat dari kemampuan membendungnya lewat pembenahan sistem layanan kesehatan.

Gubernur Ridwan Kamil sampai mengumumkan bahwa Depok siaga satu Covid-19 bersama Kabupaten Karawang, meski status itu dipertanyakan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris mengenai parameternya.

Menurut Ridwan, status siaga satu disandang Depok dan Karawang lantaran telah empat pekan berturut-turut masuk kategori zona merah dan okupansi rumah sakitnya mengkhawatirkan.

Baca juga: Masuk Zona Merah Empat Pekan Berturut-turut, Depok Siaga Satu Covid-19

Menindaklanjuti krisis ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengundang beberapa direktur rumah sakit untuk duduk bareng.

“Kami identifikasi gedung yang mereka punya. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan rumah sakit terkait kemampuan penambahan tempat tidur isolasi dan juga untuk ICU,” kata Dadang Wihana, juru bicara satgas, pada Kamis (7/1/2021).

“Lalu, (memetakan) rumah sakit apa yang bisa dikerjakan, dari pemerintah kota apa yang bisa diintervensi. Demikian pula kami akan mengusulkan kepada Provinsi dan pusat terkait ventilator yang jadi kebutuhan kita. Jumlahnya disesuaikan dengan sarana yang ada di rumah sakit. Direktur rumah sakit mengkonkretkan jumlah ruangan yang digunakan untuk tempat tidur ICU,” tutur dia.

Menanti keampuhan PPKM

Perhatian terhadap masalah di hulu penanganan pandemi, yakni membatasi mobilitas warga, baru tercurah ketika situasi sudah gawat dan dinilai terlambat.

Pemerintah Indonesia mengumumkan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah di Jawa dan Bali, termasuk di Jabodetabek.

Wali Kota Mohammad Idris menganggap arahan ini sebagai keputusan yang baik karena dapat menjadi simpul sinergi kebijakan antara daerah-daerah di Jabodetabek yang selama ini sulit tercapai.

Padahal, jauh sebelumnya, Depok sudah memberlakukan pembatasan aktivitas warga dan usaha—yang dipandang serupa jam malam, salah satu poin dalam PPKM pemerintah pusat—sejak akhir Agustus 2020.

Baca juga: Lonjakan Kasus Aktif Covid-19 dan Kebijakan Jam Malam di Depok

Tak semua daerah tetangga mengambil kebijakan yang sama, padahal kekompakan antarwilayah Jabodetabek sangat dibutuhkan dalam mengatasi pandemi.

Idris lalu menerbitkan sejumlah ketentuan dalam melaksanakan PPKM yang berlaku sejak Senin (11/1/2021) kemarin hingga 25 Januari 2021, sesuai arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, seperti:

  1. Pelaksanaan work from home (WFH) 75 persen bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta.
  2. Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
  3. Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
  4. Operasional pasar tradisional dibatasi pukul 03.00-15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
  5. Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan:
    • pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 19.00 WIB;
    • pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.
  6. Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW, dan kelurahan setempat.

Baca juga: Ada PPKM, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Akan Kehilangan Peak Hour

Entah akan sejauh apa efektivitas kebijakan yang satu ini. Idris meminta, kebijakan ini dipatuhi.

"Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok," kata Idris melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (10/1/2021).

Ia melanjutkan, seluruh ketentuan pengaturan/larangan kegiatan yang ditetapkan oleh Pemkot Depok maupun Pemprov Jawa Barat, beserta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional, tetap berlaku.

"Seluruh aktivitas warga dan usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI, dan Polri," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Keluarga D Berencana Kembali Laporkan Mario Dandy, Tapi Pakai UU ITE

Keluarga D Berencana Kembali Laporkan Mario Dandy, Tapi Pakai UU ITE

Megapolitan
Tanggal 27 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 27 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Tanggal 26 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 26 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Bakal Hadapi Sidang Tuntutan, AKBP Dody: Tidak Ada yang Saya Tutup-tutupi Saat Persidangan

Bakal Hadapi Sidang Tuntutan, AKBP Dody: Tidak Ada yang Saya Tutup-tutupi Saat Persidangan

Megapolitan
Cerita “Ngabuburit” Warga Jakarta, Nikmati Pemandangan Gedung Pencakar Langit dari Bus Wisata

Cerita “Ngabuburit” Warga Jakarta, Nikmati Pemandangan Gedung Pencakar Langit dari Bus Wisata

Megapolitan
Polisi Gerebek Rumah di Pademangan yang Disulap Jadi Tempat Produksi Miras

Polisi Gerebek Rumah di Pademangan yang Disulap Jadi Tempat Produksi Miras

Megapolitan
“Update” Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy, Mulai Berlatih Berdiri tapi Kesadaran Belum Pulih

“Update” Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy, Mulai Berlatih Berdiri tapi Kesadaran Belum Pulih

Megapolitan
Gara-gara Main Gawai Saat Berkendara, Pengemudi Ojek Online di Sunter Tabrak Mobil dan Hampir Terlindas

Gara-gara Main Gawai Saat Berkendara, Pengemudi Ojek Online di Sunter Tabrak Mobil dan Hampir Terlindas

Megapolitan
Momen Penumpang KRL Berhamburan Saat Kereta Mengeluarkan Asap di Stasiun Bojong Gede Bogor…

Momen Penumpang KRL Berhamburan Saat Kereta Mengeluarkan Asap di Stasiun Bojong Gede Bogor…

Megapolitan
Mario Dandy Sebar Video ke Teman D, Keluarga: Narasinya Bangga dan Nantangin

Mario Dandy Sebar Video ke Teman D, Keluarga: Narasinya Bangga dan Nantangin

Megapolitan
Curi Laptop hingga Ponsel di Ruko Pademangan, Pelaku Congkel Pintu dengan Sumpit

Curi Laptop hingga Ponsel di Ruko Pademangan, Pelaku Congkel Pintu dengan Sumpit

Megapolitan
Keluarga D Sebut Mario Dandy Sebar Foto dan Video Penganiayaan ke Teman Korban

Keluarga D Sebut Mario Dandy Sebar Foto dan Video Penganiayaan ke Teman Korban

Megapolitan
3 Bulan Ambles, Beton Pembatas di Jembatan KBN Cilincing-Marunda Belum Diperbaiki

3 Bulan Ambles, Beton Pembatas di Jembatan KBN Cilincing-Marunda Belum Diperbaiki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke