Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencermati Situasi di Depok Saat Pasien Covid-19 Naik 279 Persen dalam 2 Bulan

Kompas.com - 12/01/2021, 06:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Upaya Pemerintah Kota Depok

Upaya-upaya menghindari kolapsnya rumah sakit bukannya tak dilakukan di Depok.

Mulanya, Pemerintah Kota Depok meresmikan dua lokasi isolasi khusus pasien Covid-19 tanpa gejala, yakni Wisma Makara serta penginapan Pusat Studi Jepang. Keduanya ada di dalam lingkungan UI.

Langkah ini dimaksudkan untuk menekan potensi penularan virus SARS-CoV-2 di lingkungan keluarga yang disebut sebagai penyumbang terbesar kasus Covid-19 selain klaster perkantoran.

Hingga 8 Januari, sudah 704 pasien Covid-19 diisolasi di Wisma Makara dan 65 lainnya di Pusat Studi Jepang UI.

Namun, arus pasien Covid-19 di Depok masih terus membanjir, bahkan lebih cepat dari kemampuan membendungnya lewat pembenahan sistem layanan kesehatan.

Gubernur Ridwan Kamil sampai mengumumkan bahwa Depok siaga satu Covid-19 bersama Kabupaten Karawang, meski status itu dipertanyakan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris mengenai parameternya.

Menurut Ridwan, status siaga satu disandang Depok dan Karawang lantaran telah empat pekan berturut-turut masuk kategori zona merah dan okupansi rumah sakitnya mengkhawatirkan.

Baca juga: Masuk Zona Merah Empat Pekan Berturut-turut, Depok Siaga Satu Covid-19

Menindaklanjuti krisis ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengundang beberapa direktur rumah sakit untuk duduk bareng.

“Kami identifikasi gedung yang mereka punya. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan rumah sakit terkait kemampuan penambahan tempat tidur isolasi dan juga untuk ICU,” kata Dadang Wihana, juru bicara satgas, pada Kamis (7/1/2021).

“Lalu, (memetakan) rumah sakit apa yang bisa dikerjakan, dari pemerintah kota apa yang bisa diintervensi. Demikian pula kami akan mengusulkan kepada Provinsi dan pusat terkait ventilator yang jadi kebutuhan kita. Jumlahnya disesuaikan dengan sarana yang ada di rumah sakit. Direktur rumah sakit mengkonkretkan jumlah ruangan yang digunakan untuk tempat tidur ICU,” tutur dia.

Menanti keampuhan PPKM

Perhatian terhadap masalah di hulu penanganan pandemi, yakni membatasi mobilitas warga, baru tercurah ketika situasi sudah gawat dan dinilai terlambat.

Pemerintah Indonesia mengumumkan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah di Jawa dan Bali, termasuk di Jabodetabek.

Wali Kota Mohammad Idris menganggap arahan ini sebagai keputusan yang baik karena dapat menjadi simpul sinergi kebijakan antara daerah-daerah di Jabodetabek yang selama ini sulit tercapai.

Padahal, jauh sebelumnya, Depok sudah memberlakukan pembatasan aktivitas warga dan usaha—yang dipandang serupa jam malam, salah satu poin dalam PPKM pemerintah pusat—sejak akhir Agustus 2020.

Baca juga: Lonjakan Kasus Aktif Covid-19 dan Kebijakan Jam Malam di Depok

Tak semua daerah tetangga mengambil kebijakan yang sama, padahal kekompakan antarwilayah Jabodetabek sangat dibutuhkan dalam mengatasi pandemi.

Idris lalu menerbitkan sejumlah ketentuan dalam melaksanakan PPKM yang berlaku sejak Senin (11/1/2021) kemarin hingga 25 Januari 2021, sesuai arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, seperti:

  1. Pelaksanaan work from home (WFH) 75 persen bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta.
  2. Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
  3. Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
  4. Operasional pasar tradisional dibatasi pukul 03.00-15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
  5. Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan:
    • pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 19.00 WIB;
    • pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.
  6. Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW, dan kelurahan setempat.

Baca juga: Ada PPKM, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Akan Kehilangan Peak Hour

Entah akan sejauh apa efektivitas kebijakan yang satu ini. Idris meminta, kebijakan ini dipatuhi.

"Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok," kata Idris melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (10/1/2021).

Ia melanjutkan, seluruh ketentuan pengaturan/larangan kegiatan yang ditetapkan oleh Pemkot Depok maupun Pemprov Jawa Barat, beserta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional, tetap berlaku.

"Seluruh aktivitas warga dan usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI, dan Polri," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com