JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan adanya pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan.
Padahal, menurut dia, pengelola pusat perbelanjaan selama ini serius dalam memberlakukan protokol kesehatan.
Alphonzus mengatakan, sejak awal pandemi, pusat perbelanjaan selalu menerapkan protokol kesehatan secara berlapis dan konsisten, yakni dari pengelola hingga penyewa.
Dengan penerapan protokol kesehatan tersebut, Alphonzus mengeklaim pusat perbelanjaan tidak pernah menjadi klaster penyebaran Covid-19.
"Sangat disayangkan bahwa pembatasan diberlakukan terhadap pusat perbelanjaan yang selama ini selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan," kata Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Bikin Pengelola Mal Terpuruk, PPKM Diminta Tak Diperpanjang
Dia juga menggarisbawahi dampak dari adanya pembatasan kegiatan, salah satunya adalah terhambatnya kembali perekonomian yang saat ini sudah mulai ada pergerakan.
Hal tersebut akan menjadikan kondisi bisnis pusat perbelanjaan semakin terpuruk.
"Ada potensi pusat perbelanjaan yang menutup usahanya ataupun menjualnya," kata dia.
Oleh karenanya, Alphonzus berharap agar pemerintah serius dalam menegakkan aturan dan protokol kesehatan. Dengan demikian, langkah pembatasan yang diberlakukan tidak sia-sia.
Baca juga: Ada PPKM, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Akan Kehilangan Peak Hour
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya peraturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan, jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM, yakni 11-25 Januari 2021.
Selama PSBB ketat, mal di Jakarta harus tutup maksimal pukul 19.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.