JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.
Aturan ini pun diikuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang segera mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Namun, pemberlakuan aturan ini menimbulkan berbagai pro dan kontra, terutama dari para pengusaha.
Salah satunya diungkapkan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi.
Dia menyebutkan, dunia usaha berkeberatan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan PPKM. Sebab, kebijakan ini disebut akan meredupkan sektor ekonomi.
"Menyikapi tentang beberapa penyusunan ulang kriteria pengetatan pembatasan mobilitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19, kami masih melihat bahwa hal ini sama saja kita kembali ke pembatasan awal yang kita pernah lakukan," kata Diana kepada Kompas.com.
Baca juga: Kadin DKI Berkeberatan dengan PPKM 11-25 Januari 2021
Diana setuju apabila pemerintah harus tegas menegakkan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat.
Namun, pembatasan jam operasional dan kapasitas berpotensi membuat beberapa pusat perekonomian memutuskan untuk menutup usahanya, karena mempertimbangkan beban biaya operasional yang harus ditanggung.
Kebijakan ini juga akan berdampak pada lambatnya proses pemulihan ekonomi masyarakat.
"Untuk itu kami meminta kepada pemerintah untuk juga mempertimbangkan masukan dan kondisi dunia usaha nasional pada saat ini," ucap Diana.
Sementara itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah mengenai pembatasan kegiatan menyebabkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Baca juga: Jakarta Berlakukan PPKM, Pengusaha: Bukan Lagi Cari Untung, Yang Terpenting Bertahan
Sarman melanjutkan, banyaknya kebijakan yang dikeluarkan selama pandemi memukul aktivitas usaha.
Bahkan, dia menyebutkan, pembatasan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran ada penurunan omzet perdagangan.
Dengan adanya aturan baru mengenai pembatasan kegiatan ini, pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang terdampak langsung.
Sebab, operasional mal dan pusat belanja dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.